Suara.com - Sidang pembacaan putusan buat Emir Moeis, terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Tarahan yang semestinya digelar hari ini, Senin (7/4/2014), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terpaksa ditunda lagi karena Emir menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pak Emir masih di rumah sakit," kata Penasehat Hukum Emir, Erik S Paat.
Erik mengatakan Emir menderita sakit jantung sejak Rabu (2/4/2014) malam sehingga perlu dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat.
Penasehat Hukum Emir senidri mengungkapkan kalau kliennya sebetulnya siap mendengarkan hasil vonis langsung.
"Sangat siap bahwa beliau pingin segera mendengarkan hasil keputusan," ucap Erik sebelum penundaan persidangan di gelar di pengadilan Tipikor Jakarta.
Emir selaku anggota DPR periode 1999-2004 menerima suap sebesar US$357 ribu dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung.
Emir sendiri dituntut empat tahun dan enam bulan penjara, dan pidana denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pindah ke Gresini, Joan Mir Akui Nyontek Marc Marquez
-
Api Sore Hari
-
Darurat Karhutla Kalimantan, Jepang Kirim 600 Pasukan Khusus dan Kapal Amfibi
-
Resmi! Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
-
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru
-
Mengenal Inovasi Sistem Hybrid Terbaru pada Mitsubishi New Xforce HEV
-
Ulasan Buku Senjata Kaum Lemah: Ketika Melawan Tak Harus Berteriak
-
Bahaya Residu Benzena pada Sunscreen Spray, Bisa Picu Kanker Darah
-
Terjawab! Alasan Teknis Mengapa Vario Evo 160 Tipe Tertinggi Belum Pakai Suspensi Ganda
-
Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!