Suara.com - Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan, Emir Moeis, ditunda setelah yang bersangkutan tidak bisa hadir ke ruang sidang karena kena serangan jantung, Kamis (3/4/2014).
Sebelum diputuskan ditunda, sidang sempat dibuka oleh Hakim Ketua Matheus Samiaji pada pukul 13.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pada tanggal 2 April 2014, Emir dibawa ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita. "Sesuai dengan dokter rujukan KPK, benar bahwa yang bersangkutan harus dirujuk ke rumah sakit karena kondisi fisik," katanya.
Emir dilarikan ke RS sekitar pukul 19.00 WIB. Dokter menyarankan agar Emir dirawat inap. "Sehingga sampai saat ini, yang bersangkutan masih dalam kondisi perawatan, tidak bisa menghadirkan terdakwa," kata Supardi.
Sidang pembacaan vonis rencananya ditunda sampai Senin (7/4/2014).
"Kita tetapkan jam 09.00 WIB, mundur dikit tidak apa-apa, sekiranya terdakwa sehat, tidak dirawat lagi di rumah sakit meminta pada penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan yang akan datang," kata Matheus Samiaji.
Pengacara Emir, Yanuar P Wasesa, mengatakan belakangan ini kliennya sering mengeluh nyeri dada dan sesak nafas.
"Kebetulan dokter yang menangani Pak Emir ini dokter yang kalo di Indonesia sering dijadikan dokter konsultasi beliau," katanya.
Yanuar mengatakan kalau saja tidak sakit, sesungguhnya Emir sudah siap mendengarkan vonis.
"Kalo soal persiapan, beliau menghadapi keputusan ga ada problem, ga ada masalah," katanya.
Emir selaku anggota DPR periode 1999-2004 menerima uang sebesar 357 ribu dolar AS dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung.
Emir dituntut empat tahun dan enam bulan penjara, serta pidana denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?
-
Siswa Sekolah Rakyat: Dari Sulit Membaca Kini Berani Rencanakan Masa Depan
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone