Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, memvonis 6 bulan penjara kepada pasangan suami-istri, Yudha Dwi Puranama dan Prisma Liza.
Hal tersebut dikatakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Yus Enidar dalam putusannya di PN Padang, Selasa (8/4/2014). Kepada kedua terdakwa hakim menyatakan, mereka terbukti mencuri pakaian di sebuah pusat pemberlanjaan di daerah itu.
"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dihukuman penjara 6 bulan penjara," ujar Yus Enidar.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, jaksa Irawati menyatakan, menerima putusan yang diberikan dan begitu pun dengan kedua terdakwa.
Sementara itu kedua terdakawa menyatakan, perbuatannya itu terpaksa dilakukan karena permasalahan ekonomi.
"Semua ini dilakukan karena keadaan ekonomi, kami juga tidak mempunyai pekerjaan tetap," katanya.
Kejadian tersebut berawal sekitar pukul 20.00 WIB pada Selasa 24 Desember 2013. Kedua terdakwa tertangkap tangan oleh Satuan Pengaman (Satpam) yang bertugas di pusat pemberlanjaan tempat kedua terdakwa mencuri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui