Suara.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Barat melaporkan bahwa banjir yang merendam Dusun Pinrang, Kabupaten Mamuju Tengah membuat pemilih belum bisa memberikan hak suaranya. Pada hari Rabu (9/4/2014), sebanyak enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dusun tersebut belum didatangi calon pemilih.
"Hujan yang mengguyur sejak semalam hingga subuh di Kecamatan Topoyo itu, mengakibatkan sungai di daerah itu meluap. Bahkan akses jembatan rusak akibat terseret bencana banjir," kata Kepala BPBD Sulbar Darno Madjid di Mamuju, Rabu (9/4/2014).
Akibat jembatan terputus, kata dia, warga saat ini belum melakukan pencoblosan. Apalagi, banjir juga merendam rumah sebagian warga.
"Warga masih berdiam di rumah karena air masih merendam pemukiman mereka. Kami berharap, air surut sehingga warga bisa melaksanakan pencoblosan di TPS 6, TPS 7 dan TPS 8 dan beberapa TPS lainnya," jelasnya.
Namun demikian, kata dia, tim penanggulangan bencana telah dikerahkan untuk membantu masyarakat.
"Kami masih menunggu informasi terbaru dari lokasi banjir. Jika Pemkab Mamuju Tengah meminta bantuan maka BPBD Sulbar, kami siap terjun ke lapangan,"ujanya.
Darno menjelaskan bahwa jajarannya belum bisa bergerak karena belum ada permintaan bantuan.
"Penanganan bencana bukan hanya tanggung jawab provinsi, namun hal itu juga tanggung jawab Pemkab Mamuju Tengah. Kami berharap, mereka proaktif untuk membantu para korban dampak bencana," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI