Suara.com - Jaksa KPK hari ini, Kamis (10/4/2014), mengajukan empat orang saksi di sidang lanjutan kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dengan terdakwa Chaeri Wardhana alias Wawan.
Dua di antara saksi tersebut yakni Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidahuruk dan Susi Tur Andayani yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama sebagai perantara suap.
Saksi lainnya yakni pegawai perusahaan milik Wawan, PT Bali Pacific Pragama, Alwin Alim dan Ferdy Prawira Dirja yang merupakan ajudan Wawan.
Wawan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor karena menjadi inisiator suap.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun.
Dia didakwa memberikan uang senilai Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar demi memuluskan pencalonan Bupati Amir Hamzah dan Calon Wakil Bupati H Kasmin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!