Suara.com - Jaksa KPK hari ini, Kamis (10/4/2014), mengajukan empat orang saksi di sidang lanjutan kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dengan terdakwa Chaeri Wardhana alias Wawan.
Dua di antara saksi tersebut yakni Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidahuruk dan Susi Tur Andayani yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama sebagai perantara suap.
Saksi lainnya yakni pegawai perusahaan milik Wawan, PT Bali Pacific Pragama, Alwin Alim dan Ferdy Prawira Dirja yang merupakan ajudan Wawan.
Wawan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor karena menjadi inisiator suap.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun.
Dia didakwa memberikan uang senilai Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar demi memuluskan pencalonan Bupati Amir Hamzah dan Calon Wakil Bupati H Kasmin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel