Suara.com - Dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Chaeri Wardhana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/4/2014), Jaksa KPK menunjukkan uang Rp 1 miliar yang bakal diberikan Wawan melalui perantara kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Jaksa membawa uang dengan pecahan Rp 100 ribu itu dalam sebuah tas olahraga berwarna biru.
Uang itu disita dari rumah orang tua Susi Tur Andayani yang hendak diberikan ke Akil dalam kaitannya dengan perkara Pilkada Lebak, Banten, yang ditangani Akil di MK.
Sidang kali ini juga menghadirkan saksi Yayah Rodiyah yang mengantarkan uang suap buat Akil dari Serang ke Jakarta.
"Pak Wawan minta uang Rp1 M untuk diantarkan ke Jakarta," kata Yayah saat memberikan kesaksian.
Sementara saksi lainnya, Ahmad Farid Asyari, selaku staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama, mengungkapkan pernah diperintah Wawan untuk mengantarkan uang Rp1 miliar yang baru saja tiba dari Serang itu untuk diserahkan ke Susi.
"Saya dipanggil Pak Wawan, untuk bertemu dengan Bu Susi untuk menyerahkan uang di daerah Senen. Saat itu, Pak Wawan juga memberi nomor telepon Bu Susi," Kata Farid di persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra