Suara.com - Tiga tersangka pelaku sodomi siswa TK Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, Jakarta, hanya diancam dengan pidana penjara lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (15/4/2014), mengungkapkan kedua tersangka dikenanakan dakwaan dengan menggunakan KUHP yang terkait dengan perbuatan cabul dan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Tersangka akan dikenai Pasal 292 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun," kata Rikwanto.
Dia juga sekaligus menyatakan kalau bukti untuk menjerat tersangka yang berprofesi sebagai office boy di sekolah itu sudah cukup.
Tersangka pelaku sodomi Agung dan Wawan diduga berkomplot untuk memperkosa korbannya M (6) di toilet beberapa kali. Mereka juga dibantu oleh seorang pelaku perempuan, Afriska, yang hingga kini belum ditangkap.
“Satu tersangka lagi (Afriska) belum ditahan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan pembiaran,” kata Rikwanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Harga BBM Indonesia Mau Naik, Australia Justru Potong Pajak Bahan Bakar Minyak
-
Spesifikasi Kapal RFA Lyme Bay Milik Inggris yang Akan Menjadi Benteng Drone di Selat Hormuz
-
Selain BBM, Harga HP Kemungkinan Bakal Naik Karena Perang Iran
-
3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet