Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan lembaganya akan menyusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang menyeret Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Hadi Poernomo diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
"Ini kan langkah awal, kemudian selanjutnya kita lakukan pendalaman lebih intensif supaya kita melihat ada tidaknya keterlibatan orang-orang lain misalnya dari pihak swasta dan lain sebagainya," kata Abraham Samad saat menghadiri acara di Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014).
Samad menjelaskan, pihaknya menemukan dua alat bukti, fakta, serta dokumen yang menunjang untuk penetapan tersangka terhadap Hadi. Namun, kata Abraham, KPK saat ini terlalu dini menyatakan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kita akan kembangkan terus adanya pihak-pihak lain yang mempunyai keterkaitan," tuturnya.
Meski jadi tersangka, Hadi belum akan dilakukan pencegahan. Sebab, menurut Samad, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru keluar hari ini.
Samad menambahkan, KPK akan lebih keras melindungi pendapatan negara. "Untuk itu kita concern dengan kasus-kasus pajak, pangan, sumber daya energi. Kita ingin ungkap sebesar-besarnya karena kita paham betul sumber pendapatan negara itu dari pajak. Tapi kemudian tidak bisa dioptimalkan," paparnya.
KPK menjerat Hadi Poernomo berawal ketika PT. Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan (kredit bermasalah) pada 17 Juli 2003. Nilai transaksi bermasalah BCA bernilai sekitar Rp5,7 triliun.
Samad mengatakan, pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh menerbitkan surat hasil telaah atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat tersebut menyimpulkan bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak.
Namun, Hadi selaku Dirjen Pajak pada 18 Juli 2004 justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. Hadi menerbitkan nota dinas tertanggal 18 Juli 2004 diduga meminta Direktur PPh untuk mengubah kesimpulannya sehingga keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.
Akhirnya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan Hadi ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp375 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jelang HUT RI, Ikon Pahlawan Solo Ini Dipoles hingga Bersih
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya