Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan lembaganya akan menyusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang menyeret Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Hadi Poernomo diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
"Ini kan langkah awal, kemudian selanjutnya kita lakukan pendalaman lebih intensif supaya kita melihat ada tidaknya keterlibatan orang-orang lain misalnya dari pihak swasta dan lain sebagainya," kata Abraham Samad saat menghadiri acara di Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014).
Samad menjelaskan, pihaknya menemukan dua alat bukti, fakta, serta dokumen yang menunjang untuk penetapan tersangka terhadap Hadi. Namun, kata Abraham, KPK saat ini terlalu dini menyatakan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kita akan kembangkan terus adanya pihak-pihak lain yang mempunyai keterkaitan," tuturnya.
Meski jadi tersangka, Hadi belum akan dilakukan pencegahan. Sebab, menurut Samad, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru keluar hari ini.
Samad menambahkan, KPK akan lebih keras melindungi pendapatan negara. "Untuk itu kita concern dengan kasus-kasus pajak, pangan, sumber daya energi. Kita ingin ungkap sebesar-besarnya karena kita paham betul sumber pendapatan negara itu dari pajak. Tapi kemudian tidak bisa dioptimalkan," paparnya.
KPK menjerat Hadi Poernomo berawal ketika PT. Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan (kredit bermasalah) pada 17 Juli 2003. Nilai transaksi bermasalah BCA bernilai sekitar Rp5,7 triliun.
Samad mengatakan, pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh menerbitkan surat hasil telaah atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat tersebut menyimpulkan bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak.
Namun, Hadi selaku Dirjen Pajak pada 18 Juli 2004 justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. Hadi menerbitkan nota dinas tertanggal 18 Juli 2004 diduga meminta Direktur PPh untuk mengubah kesimpulannya sehingga keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.
Akhirnya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan Hadi ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp375 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'