Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan lembaganya akan menyusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang menyeret Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Hadi Poernomo diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
"Ini kan langkah awal, kemudian selanjutnya kita lakukan pendalaman lebih intensif supaya kita melihat ada tidaknya keterlibatan orang-orang lain misalnya dari pihak swasta dan lain sebagainya," kata Abraham Samad saat menghadiri acara di Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014).
Samad menjelaskan, pihaknya menemukan dua alat bukti, fakta, serta dokumen yang menunjang untuk penetapan tersangka terhadap Hadi. Namun, kata Abraham, KPK saat ini terlalu dini menyatakan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kita akan kembangkan terus adanya pihak-pihak lain yang mempunyai keterkaitan," tuturnya.
Meski jadi tersangka, Hadi belum akan dilakukan pencegahan. Sebab, menurut Samad, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru keluar hari ini.
Samad menambahkan, KPK akan lebih keras melindungi pendapatan negara. "Untuk itu kita concern dengan kasus-kasus pajak, pangan, sumber daya energi. Kita ingin ungkap sebesar-besarnya karena kita paham betul sumber pendapatan negara itu dari pajak. Tapi kemudian tidak bisa dioptimalkan," paparnya.
KPK menjerat Hadi Poernomo berawal ketika PT. Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan (kredit bermasalah) pada 17 Juli 2003. Nilai transaksi bermasalah BCA bernilai sekitar Rp5,7 triliun.
Samad mengatakan, pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh menerbitkan surat hasil telaah atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat tersebut menyimpulkan bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak.
Namun, Hadi selaku Dirjen Pajak pada 18 Juli 2004 justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. Hadi menerbitkan nota dinas tertanggal 18 Juli 2004 diduga meminta Direktur PPh untuk mengubah kesimpulannya sehingga keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.
Akhirnya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan Hadi ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp375 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan