Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan lembaganya akan menyusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang menyeret Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Hadi Poernomo diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
"Ini kan langkah awal, kemudian selanjutnya kita lakukan pendalaman lebih intensif supaya kita melihat ada tidaknya keterlibatan orang-orang lain misalnya dari pihak swasta dan lain sebagainya," kata Abraham Samad saat menghadiri acara di Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014).
Samad menjelaskan, pihaknya menemukan dua alat bukti, fakta, serta dokumen yang menunjang untuk penetapan tersangka terhadap Hadi. Namun, kata Abraham, KPK saat ini terlalu dini menyatakan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kita akan kembangkan terus adanya pihak-pihak lain yang mempunyai keterkaitan," tuturnya.
Meski jadi tersangka, Hadi belum akan dilakukan pencegahan. Sebab, menurut Samad, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru keluar hari ini.
Samad menambahkan, KPK akan lebih keras melindungi pendapatan negara. "Untuk itu kita concern dengan kasus-kasus pajak, pangan, sumber daya energi. Kita ingin ungkap sebesar-besarnya karena kita paham betul sumber pendapatan negara itu dari pajak. Tapi kemudian tidak bisa dioptimalkan," paparnya.
KPK menjerat Hadi Poernomo berawal ketika PT. Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan (kredit bermasalah) pada 17 Juli 2003. Nilai transaksi bermasalah BCA bernilai sekitar Rp5,7 triliun.
Samad mengatakan, pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh menerbitkan surat hasil telaah atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat tersebut menyimpulkan bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak.
Namun, Hadi selaku Dirjen Pajak pada 18 Juli 2004 justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. Hadi menerbitkan nota dinas tertanggal 18 Juli 2004 diduga meminta Direktur PPh untuk mengubah kesimpulannya sehingga keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.
Akhirnya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan Hadi ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp375 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR