Suara.com - Komisi Perlindungn Anak Iindonesia (KPAI) kedatangan sekitar 40 perwakilan orang tua murid Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, Senin (28/4/2014).
Para orang tua mengenakan pakaian bernada seragam, berwarna putih dan menyematkan pita biru di dada kiri. Mereka ditemui oleh Seto Mulyadi, Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen KPAI Erlinda.
"Saya anjurkan kalau mau menyampaikan (laporan) kemudian hadir di kantor KPAI," kata Seto di kantor KPAI Jl. Teuku Umar No 10-12 Menteng, Jakarta Pusat.
Dia menyampaikan kalau para komisioner menampung cerita perwakilan orang tua terkait kasus kejahatan seksual sodomi yang terkuak di JIS.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan anggota KPAI dengan orang tua murid secara informal.
"Waktu saya ke sana, saya bilang untuk menyampaikan pendapat supaya lebih jelas, lebih baik juga disarankan kepada KPAI," tuturnya.
Sebelum kasus ini terekspose luas, para orang tua murid JIS tidak terlalu meresponnya, namun belakangan menjadi kekhawatiran menyusul kejahatan ini diduga ketahuan dilakukan berkomplot.
Kini polisi baru menetapkan enam orang sebagai tersangka, seorang diantaranya tewas bunuh diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji