Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyidang dugaan pelanggaran kode etik 13 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Mereka diduga terlibat dalam gratifikasi.
Menurut Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara DKPP Nur Hidayat Sardini, sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi Pemilihan Umum Pasuruan Nomor 56/KPU Kab/014329841/IV/2014 perihal Permohonan SK Penetapan.
Ketigabelas anggota PPK se-Kabupaten Pasuruan itu; masing-masing 1 anggota PPK Wonorejo, anggota PPK Purwosari, Anggota PPK Sukorejo, anggota PPK Gempol, anggota PPK Beji, anggota PPK Bangil, Anggota PPK Lekok, Anggota PPK Kraton, anggota PPK Pohjentrek, anggota PPK Gondangwetan, anggota PPK Winongan, anggota PPK Grati, anggota PPK Prigen. Mereka dilaporkan oleh salah seorang caleg dan hasil pemeriksaan dan keterangan dari KPU setempat.
“Dalam surat yang kami terima dari KPU Pasuruan, nama-nama tersebut telah terbukti menerima pemberian atau gratifikasi. Nah, KPU Pasuruan telah melakukan pemberhentian sementara pada 13 anggota PPK yang telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Nur Hidayat dalam siaran pers yang diterima suara.com, Rabu (30/4/2014).
Dalam surat itu, pihak KPU Pasuruan meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undnagan. Berdasarkan surat tersebut, KPU Pasuruan memohon kepada DKPP untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tetap pada 13 anggota PPK.
“Ada pun mengenai jadwal sidangnya, akan digelar pada Selasa depan (6/5) pada pukul 13.30. Pelaksanaan sidang melalui video conference (jarak jauh), pihak Teradu, Pengadu dan Tim Pemeriksa Daerah berada di sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan satu anggota DKPP berada di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14. Sidang ini terbuka untuk umum, termasuk untuk media," tutupnya.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!
-
KPK Akan Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius