Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyidang dugaan pelanggaran kode etik 13 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Mereka diduga terlibat dalam gratifikasi.
Menurut Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara DKPP Nur Hidayat Sardini, sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi Pemilihan Umum Pasuruan Nomor 56/KPU Kab/014329841/IV/2014 perihal Permohonan SK Penetapan.
Ketigabelas anggota PPK se-Kabupaten Pasuruan itu; masing-masing 1 anggota PPK Wonorejo, anggota PPK Purwosari, Anggota PPK Sukorejo, anggota PPK Gempol, anggota PPK Beji, anggota PPK Bangil, Anggota PPK Lekok, Anggota PPK Kraton, anggota PPK Pohjentrek, anggota PPK Gondangwetan, anggota PPK Winongan, anggota PPK Grati, anggota PPK Prigen. Mereka dilaporkan oleh salah seorang caleg dan hasil pemeriksaan dan keterangan dari KPU setempat.
“Dalam surat yang kami terima dari KPU Pasuruan, nama-nama tersebut telah terbukti menerima pemberian atau gratifikasi. Nah, KPU Pasuruan telah melakukan pemberhentian sementara pada 13 anggota PPK yang telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Nur Hidayat dalam siaran pers yang diterima suara.com, Rabu (30/4/2014).
Dalam surat itu, pihak KPU Pasuruan meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undnagan. Berdasarkan surat tersebut, KPU Pasuruan memohon kepada DKPP untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tetap pada 13 anggota PPK.
“Ada pun mengenai jadwal sidangnya, akan digelar pada Selasa depan (6/5) pada pukul 13.30. Pelaksanaan sidang melalui video conference (jarak jauh), pihak Teradu, Pengadu dan Tim Pemeriksa Daerah berada di sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan satu anggota DKPP berada di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14. Sidang ini terbuka untuk umum, termasuk untuk media," tutupnya.
Berita Terkait
-
Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal
-
KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami
-
KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
Polisi Pamer Emas 74 Kg & Valas Rp476 M Hasil Penggeledahan
-
Usai Jadi Sorotan, Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Buka Suara
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT