Suara.com - Perempuan asal Harrogate, North Yorkshire, Inggris, Dorothy Harland, tidak diizinkan untuk memelihara hewan selama satu dekade, setelah dia kedapatan mengabaikan binatang-binatang peliharaannya.
Perempuan 58 tahun yang sejatinya seorang pendiri Badan Penyelamatan Hewan di Inggris (EARS) itu juga dihukum bekerja melayani masyarakat selama 100 jam.
Tak cuma itu, gerak-gerik Dorothy juga akan diawasi secara penuh oleh kepolisian selama satu tahun.
Inspektur Dave Holgate, seorang polisi, mengaku miris ketika melihat langsung kondisi hewan-hewan peliharaan Dorothy.
"Itu sangat menjijikan," kata Dave seperti dikutip dari laman Metro, Sabtu (10/5/2014).
"Dia itu penjaga hewan, tapi justru mengabaikan hewan-hewannya," lanjut Dave.
Dituturkan bahwa dirinya menemukan seekor anjing terkapar parah akibat terserang stroke. Anjing berusia 16 tahun bernama Bruno itu dibiarkan Dorothy terkapar di lantai rumahnya.
Selain itu, masih banyak pula hewan-hewan sakit yang dibiarkan Dorothy hingga anjal menjemputnya.
Berita Terkait
-
4 Fakta Menarik Kemenangan Arsenal Atas Crystal Palace di Perempat Final Piala Liga Inggris
-
Alexander Isak Absen 2 Bulan Akibat Operasi Engkel Jelang Laga Liverpool vs Wolves
-
Hina Merah Putih di London, Bonnie Blue Pernah Jadi Sponsor Klub Liga Inggris tapi Berujung Pahit
-
Apa Itu Boxing Day? Hari Keramat Premier League yang Selalu Ditunggu Fans
-
Sampai Kapan Bruno Fernandes Tak Bisa Bela Manchester United?
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi