Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan politisi Demokrat, Sutan Bhatoegana sebagai tersangka karena menerima suap alias gratifikasi terkait dengan pembahasan anggaran APBN Perubahan 2013 dengan Kementerian ESDM.
Juru bicara KPK Johan Budi menyampaikan penetapan status tersangka tersebut menyusul dua bukti yang diperoleh KPK.
“Ini adalah hasil pengembangan informasi kasus SKK Migas yang baru saja selesai disidangkan, lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah gelar perkara, penyidik menemukan dua bukti permulaan cukup,” ujar Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2014).
Menurut Johan, Sutan Batoegana diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf B Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH pidana.
Majelis Hakim yang memvonis Rudi dalam pertimbangannya menyebut uang yang diserahkan Rudi untuk Sutan merupakan bagian dari uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, sebesar 300.000 dolar Amerika. Sedangkan Rudi sendiri sudah mendapat vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas