Suara.com - Dalam waktu dekat, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sutan Bathoegana, politisi Partai Demokrat yang telah menjadi tersangka. Sutan merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM.
"Pemeriksaannya dalam waktu dekat direncanakan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Ditanya kapan Sutan akan diperiksa penyidik KPK, Abraham mengatakan belum dapat memastikan untuk saat ini.
"Kalau penahanannya nanti bisa dilakukan kalau proses penyidikannya sudah hampir rampung," katanya.
Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sutan sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak 13 Februari 2014. Selain Sutan, KPK juga mencegah Tri Yulianto, mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumeser dan Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami.
Berita Terkait
-
Abraham Samad: KPK Ingin Tahu Aktor Selain Sutan Bhatoegana
-
Sutan Bhatoegana Tersangka, Demokrat Siap Sediakan Pengacara
-
Pengusaha Cantik Juga Jadi Tersangka Kasus Suap Sutan Bhatoegana
-
KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Sebagai Tersangka Kasus Suap
-
Perolehan Suara Melorot, Demokrat Tetap Jadi Barang Cantik
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua