Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) dengan terdakwa Anggoro Widjojo, kembali digelar hari ini, dengan menghadirkan mantan Menhut periode 2004-2009, MS Kaban sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya kali ini, Kaban banyak berkilah dan tidak mengakui apa yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman telepon saat Kaban diduga meminta sesuatu kepada Anggoro, ia pun membantahnya.
Berikut petikan rekaman tersebut:
"Halo. Pak Anggoro di mana?" (suara yang diduga Kaban)
"Agak emergency, bantu kirim 10.000. Seperti kemarin, dibungkus kecil."
"Kirim ke rumah Pak?" (suara diduga Anggoro)
"Iya. Kirim ke rumah, jam 8."
"Nanti saya kabari, Bapak."
Ketika ditanya apakah itu suaranya yang ada di dalam rekaman tersebut, MS Kaban berkilah. Dia tidak mengakui bahwa itu adalah suaranya.
"Seingat saya tidak," jawab MS Kaban, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Lebih jauh, Kaban juga membantah tentang permintaan dua unit lift kepada Anggoro, yang digunakan untuk Menara Dakwah Partai Bulan Bintang (PBB).
"Tidak," jawabnya saat ditanyakan JPU.
JPU pun balik bertanya, apakah pernah Anggoro menyumbang lift untuk Menara Dakwah. Lagi-lagi Kaban berkilah.
"Apakah terdakwa pernah menyumbang lift?" tanya jaksa Riyono.
"Tidak tahu," jawab Kaban.
Sebelumnya, di dalam berkas perkara yang dibacakan JPU, disebutkan bahwa Anggoro sebagai Direktur PT Masaro Radiokom, telah menyuap sebesar Rp120 juta, 90.000 dan 92.000 dolar Singapura, 20.000 dolar Amerika, Rp925 juta, ditambah dua unit elevator berkapasitas 800kg.
Uang itu disebut diberikan kepada Yusuf Erwin Faisal, anggota Komisi IV DPR RI tahun 2004-2009, Boen Mukhtar Poernama selaku Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan tahun 2005-2007, serta MS Kaban selaku Menteri Kehutanan tahun 2004-2009. Uang tersebut diduga diberikan Anggoro agar perusahaannya mendapatkan proyek revitalisasi SKRT di Dephtu tahun 2006-2008.
Berita Terkait
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Kejaksaan Terseret OTT, Kajari Hulu Sungai Utara Diamankan KPK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya