Suara.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (5/6/2014). Ia akan dimintai klarifikasi menyangkut kedatangannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tim sukses dari pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Hatta Rajasa ketika mengambil nomor urut di KPU pada 1 Juni 2014.
Ali Masykur dipersoalkan karena ia terdaftar sebagai tim sukses padahal masih menjadi pejabat publik atau belum mengundurkan diri dari lembaga BPK.
"Itulah yang ingin saya diskusikan, terhadap tafsir penyelenggara negara, khususnya untuk BPK yang tidak boleh menjadi timses atau terlibat di dalam timses pasangan capres-cawapres. Ini feeling saya yang akan jadi bagian yang didiskusikan," kata Ali di kantor Bawaslu, Jakarta.
Dalam Pasal 59 UU Pilpres nomor 42/2008 disebutkan, penyelenggara negara dan lainnya dapat melaksanakan kampanye setelah capres-cawapresnya sudah terdaftar di KPU.
"Tapi apakah benar seperti itu, tentu kita akan sangat senang berdiskusi," kata Ali Masykur.
"Saya di Prabowo jadi dewan pakar dan ada SK-nya. Saya siap mengklarifikasi yang diminta Bawaslu," Ali Masykur menambahkan.
Ia beralasan sudah mengajukan cuti pada 30 Mei 2014. Artinya, kata dia, sudah boleh mengikuti kegiatan politik.
"Kita lihat dulu diskusi bagaimana keputusan Bawaslu. Karena memang ada pasal-pasal yang perlu didiskusikan. Tapi saya akan patuh pada aturan. Nanti kita lihat siapa lembaga yang bisa menafsirkan pasal-pasal seperti penyelenggara kampanye dan sebagainya," kata Ali Masykur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara