Suara.com - Dalam sidang untuk penyampaian eksepsi, Anas Urbaningrum menilai bagian awal surat dakwaan JPU KPK terhadapnya tak sesuai dengan kenyataan. Tapi, Anas mengaku sama sekali tidak terkejut.
"Sesungguhnya saya tidak terlalu terkejut ketika pada bagian awal surat dakwaan dimulai dengan kalimat yang tidak menggambarkan kenyataan," kata mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu saat menyampaikan eksepsi di Pengadilan Tipikor di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Menurutnya, kalimat yang ada pada bagian awal surat dakwaannya berasal dari keterangan saksi, namun materinya bersifat imajiner. Karena itu, Anas mengaku menyayangkannya, sebab kalau awalnya sudah imajiner, selanjutnya pun imajiner.
"Saya tahu itu dari keterangan saksi yang materinya imajiner kalau tidak disebut sebagai tipuan semata.Kalau permulaannya imajiner maka berikutnya adalah sambung menyambung kalimat imajiner yang lain dan bersumber dari produsen yang sama," kata Anas.
Kalimat imajiner pada bagian awal surat dakwaan yang dimaksud Anas berbunyi, "Bahwa pada sekitar tahun 2005, terdakwa keluar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya berkeinginan untuk tampil menjadi pemimpin nasional, yaitu menjadi Presiden RI, sehingga membutuhkan kendaraan politik dan biaya yang sangat besar."
Anas disebut menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek lain yang dibiayai APBN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, menyatakan ketika Anas menjadi anggota DPR, Anas menerima hadiah atau janji sebagai sogokan atas usahanya menggarap proyek-proyek pemerintah.
Hadiahnya berupa satu mobil Toyota Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta, satu Toyota Vellfire dengan polisi B 69 AUD senilai Rp735 juta, uang untuk kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp478.632.230 juta, serta uang sejumlah Rp116.525.650.000 dan USD 5,261,070.
Sementara dalam dugaan pencucian uang, Anas berupaya menyamarkan uang sebesar Rp20.880.100.000. Uang itu diperoleh Anas dari berbagai sumber.
Uang itu di antaranya gaji sebagai anggota DPR sebesar Rp194.680.800 dan tunjangan Rp339.691.000, sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar 1,300,000 dolar AS dan Rp700 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global
-
Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35
-
Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa
-
Paspampres Kerahkan Senjata Canggih hingga Anti-Drone untuk Amankan HUT ke-81 RI
-
Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan
-
Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor
-
Kontradiksi Era Digital: Mau Merdeka Finansial tapi Masih Pakai Paylater
-
Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia
-
PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak