Suara.com - Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus proyek Hambalang. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan bahwa ia tidak pernah minta mantan Bendahara Demokrat, M Nazaruddin, untuk maju ataupun mundur dari proyek tersebut.
"Fiktif belaka bahwa saya meminta Nazar mundur dari proyek Hambalang. Saya tidak pernah meminta siapa pun untuk maju atau mundur dari proyek tersebut. Hal itu bukan perhatian dan pekerjaan saya," kata Anas saat membacakan eksepsinya di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Anas memnbantah telah meminta Nazaruddin mundur dari proyek agar proyek tersebut dimenangkan oleh PT Adhi Karya. Menurutnya, jika ia melakukan itu, tentunya Nazaruddin tidak akan marah ke Mindo Rosalina Manulang. Bahkan, katanya, dari awal dia sudah tahu bahwa Nazaruddin berkeinginan untuk mendapatkan proyek Hambalang.
"Saya sudah tahu dari awal dan sangat jelas kalau Nazaruddin sangat berkeinginan untuk mendapatkan proyek Hambalang. Jika benar saya meminta dia mundur maka Nazar tidak akan marah ke Mindo karena tidak berhasil memperoleh proyek Hambalang dan tidak meminta uangnya dikembalikan karena mendapat informasi," tuturnya.
Mindo Rosalina Manulang merupakan anak buah Nazaruddin. Saat itu, Rosa diperintahkannya untuk menghubungi Wafid Muharram yang pada ketika itu menjadi Sekretaris Menpora, untuk memuluskan PT Duta Graha Indonesia (DGI) sebagai pemenang tender.
Namun, PT DGI akhirnya gagal mendapatkan proyek yang kemudian mengakibatkan Nazar marah kepada Rosa Manulang.
Anas Urbaningrum disebut menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek lain yang dibiayai APBN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, pada persidangan tanggal 30 Mei 2014 menyatakan Anas ketika menjadi anggota DPR menerima hadiah atau janji sebagai sogokan atas usahanya menggarap proyek-proyek pemerintah.
Hadiah atau janji itu berupa satu mobil Toyota Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta, satu Toyota Vellfire dengan polisi B 69 AUD senilai Rp735 juta, uang untuk kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp478.632.230 juta, serta uang sejumlah Rp116.525.650.000 dan 5,261,070 dolar AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Melon 'Berwajah' Pejuang di Sleman, Cara Petani Muda Rayakan Kemerdekaan
-
Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau
-
Diduga Ada Siswi Tertabrak di Jurangmangu, KRL Palmerah-Rangkasbitung Alami Gangguan
-
Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Jelang 17 Agustus
-
Promo Khusus KPR Renovasi BRI dengan Suku Bunga Spesial
-
Stok Beras Bulog Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia
-
Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek
-
Tak Perlu Transit, TransNusa Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Bangkok 2 Kali Sehari
-
WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis
-
Studi Ungkap Dampak Penuaan Mikroplastik terhadap Polutan di Tanah