Suara.com - Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus proyek Hambalang. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan bahwa ia tidak pernah minta mantan Bendahara Demokrat, M Nazaruddin, untuk maju ataupun mundur dari proyek tersebut.
"Fiktif belaka bahwa saya meminta Nazar mundur dari proyek Hambalang. Saya tidak pernah meminta siapa pun untuk maju atau mundur dari proyek tersebut. Hal itu bukan perhatian dan pekerjaan saya," kata Anas saat membacakan eksepsinya di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Anas memnbantah telah meminta Nazaruddin mundur dari proyek agar proyek tersebut dimenangkan oleh PT Adhi Karya. Menurutnya, jika ia melakukan itu, tentunya Nazaruddin tidak akan marah ke Mindo Rosalina Manulang. Bahkan, katanya, dari awal dia sudah tahu bahwa Nazaruddin berkeinginan untuk mendapatkan proyek Hambalang.
"Saya sudah tahu dari awal dan sangat jelas kalau Nazaruddin sangat berkeinginan untuk mendapatkan proyek Hambalang. Jika benar saya meminta dia mundur maka Nazar tidak akan marah ke Mindo karena tidak berhasil memperoleh proyek Hambalang dan tidak meminta uangnya dikembalikan karena mendapat informasi," tuturnya.
Mindo Rosalina Manulang merupakan anak buah Nazaruddin. Saat itu, Rosa diperintahkannya untuk menghubungi Wafid Muharram yang pada ketika itu menjadi Sekretaris Menpora, untuk memuluskan PT Duta Graha Indonesia (DGI) sebagai pemenang tender.
Namun, PT DGI akhirnya gagal mendapatkan proyek yang kemudian mengakibatkan Nazar marah kepada Rosa Manulang.
Anas Urbaningrum disebut menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek lain yang dibiayai APBN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, pada persidangan tanggal 30 Mei 2014 menyatakan Anas ketika menjadi anggota DPR menerima hadiah atau janji sebagai sogokan atas usahanya menggarap proyek-proyek pemerintah.
Hadiah atau janji itu berupa satu mobil Toyota Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta, satu Toyota Vellfire dengan polisi B 69 AUD senilai Rp735 juta, uang untuk kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp478.632.230 juta, serta uang sejumlah Rp116.525.650.000 dan 5,261,070 dolar AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat