Suara.com - Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus proyek Hambalang. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan bahwa ia tidak pernah minta mantan Bendahara Demokrat, M Nazaruddin, untuk maju ataupun mundur dari proyek tersebut.
"Fiktif belaka bahwa saya meminta Nazar mundur dari proyek Hambalang. Saya tidak pernah meminta siapa pun untuk maju atau mundur dari proyek tersebut. Hal itu bukan perhatian dan pekerjaan saya," kata Anas saat membacakan eksepsinya di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Anas memnbantah telah meminta Nazaruddin mundur dari proyek agar proyek tersebut dimenangkan oleh PT Adhi Karya. Menurutnya, jika ia melakukan itu, tentunya Nazaruddin tidak akan marah ke Mindo Rosalina Manulang. Bahkan, katanya, dari awal dia sudah tahu bahwa Nazaruddin berkeinginan untuk mendapatkan proyek Hambalang.
"Saya sudah tahu dari awal dan sangat jelas kalau Nazaruddin sangat berkeinginan untuk mendapatkan proyek Hambalang. Jika benar saya meminta dia mundur maka Nazar tidak akan marah ke Mindo karena tidak berhasil memperoleh proyek Hambalang dan tidak meminta uangnya dikembalikan karena mendapat informasi," tuturnya.
Mindo Rosalina Manulang merupakan anak buah Nazaruddin. Saat itu, Rosa diperintahkannya untuk menghubungi Wafid Muharram yang pada ketika itu menjadi Sekretaris Menpora, untuk memuluskan PT Duta Graha Indonesia (DGI) sebagai pemenang tender.
Namun, PT DGI akhirnya gagal mendapatkan proyek yang kemudian mengakibatkan Nazar marah kepada Rosa Manulang.
Anas Urbaningrum disebut menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang dan proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek lain yang dibiayai APBN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, pada persidangan tanggal 30 Mei 2014 menyatakan Anas ketika menjadi anggota DPR menerima hadiah atau janji sebagai sogokan atas usahanya menggarap proyek-proyek pemerintah.
Hadiah atau janji itu berupa satu mobil Toyota Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta, satu Toyota Vellfire dengan polisi B 69 AUD senilai Rp735 juta, uang untuk kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp478.632.230 juta, serta uang sejumlah Rp116.525.650.000 dan 5,261,070 dolar AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT