News / Nasional
Jum'at, 06 Juni 2014 | 13:32 WIB
Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan ada tindakan diskriminatif terkait penegakan hukum dalam menyelesaikan masalah dugaan korupsi proyek Hambalang dan Konggres Partai Demokrat.

"Ya kita lihat ada diskriminasi dalam penegakan hukum menyangkut Hambalang atau kasus Konggres Partai Demokrat," kata Firman saat mendampingi kliennya di pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Jumat(6/6/2014).

Menurutnya, seharusnya semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus dimintai keterangan meskipun mereka penyelenggara negara sehingga dapat menerapkan konsekuensi yuridisnya.

"Ada SP dan OC terlibat di dalam proses Konggres tersebut, mereka adalah penyelenggara. Kan mereka, Pak SBY, Mas Ibas, kan juga penyelenggara negara, maksudnya konsekuensi yuridis juga harus diterapkan sama seperti Mas Anas Urbaningrum," tandasnya.

Sidang dengan agenda pengajuan eksepsi atau nota keberatan ini akan dilaksanalan pada pukul 13.00 WIB diundur dari waktu penetapan awal pada pukul 09.00 WIB.

Anas didakwa menerima gratifikasi dari proyek Hambalang dan juga terlibat dalam Tindakan Pidana Pencucian Uang(TPPU).

Load More