Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminta penafsiran Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan syarat pemenang Pilpres yang menyertakan perolehan suara sedikitnya 20 persen di lebih dari separuh provinsi, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Minggu (8/6/2014).
"KPU harus memastikan ketentuan itu, dengan cara mengadakan diskusi dengan para ahli. Setelah itu, dengan hasil diskusi tersebut, kami akan menulis surat ke MK untuk menanyakan atau meminta tafsir tentang pasal konstitusi itu," kata Hadar ditemui di sela-sela pemberian bimbingan teknis kepada KPU provinsi di Hotel Golden Boutique Jakarta Utara.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden disebutkan bahwa untuk menjadi presiden dan wakil presiden terpilih, pasangan calon peserta Pemilu harus memperoleh sedikitnya 50 persen ditambah satu suara sah dan 20 persen suara sah di minimal separuh dari total provinsi di Tanah Air.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6a juga menyertakan syarat pasangan calon menang dalam Pemilu adalah mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah, termasuk juga sedikitnya 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Berdasarkan itu, jika pasangan calon peserta Pilpres tidak memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.
Hanya saja, jelas Hadar, yang menjadi persoalan adalah dalam ketentuan UU tersebut tidak disebutkan apakah itu berlaku jika peserta Pilpres hanya dua pasangan calon.
"Jadi memang ini tidak 'clear'; apakah dalam kondisi yang peserta Pemilunya hanya dua pasangan, seperti sekarang ini, persyaratan itu harus juga dipenuhi. Sehingga nanti ketika kami (KPU) dalam mengambil keputusan pemenang Pilpres juga memperhatikan sebaran perolehan suara di sedikitnya separuh provinsi itu. Itu yang kami perlu mendapat masukan," jelasnya.
Sementara itu, mantan komisioner KPU yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan KPU dapat meminta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengatasi multitafsir UU tersebut.
"KPU tidak bisa memutuskan sepihak, karena KPU harus netral. Kalau demi kepastian hukum, menurut UUD perlu Perppu atau diminta MK membuat penafsiran," kata Ramlan.
Jika tidak ada fatwa MK atau Perppu, ujar dia, potensi gugatan akan besar karena menyangkut hak konstitusi warga Negara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Artis Cantik Ini Pernah Mau Dijodohkan dengan Prabowo, Kok Gagal Nikah?
-
Akhirnya Jadi Kenyataan! 10 Tahun Lalu Komeng Pernah Berkelakar Ingin Jadi Calon Anggota Dewan
-
Dijadwalkan Dihadiri Jokowi, TNI-Polri Gelar Rapim Hari Ini, Bahas Pengamanan Pemilu 2024
-
Anies Dinilai Punya Kesamaan Momentum dengan Jokowi saat Nyapres, Kandidat Lain Perlu Pasang Badan?
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno