Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminta penafsiran Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan syarat pemenang Pilpres yang menyertakan perolehan suara sedikitnya 20 persen di lebih dari separuh provinsi, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Minggu (8/6/2014).
"KPU harus memastikan ketentuan itu, dengan cara mengadakan diskusi dengan para ahli. Setelah itu, dengan hasil diskusi tersebut, kami akan menulis surat ke MK untuk menanyakan atau meminta tafsir tentang pasal konstitusi itu," kata Hadar ditemui di sela-sela pemberian bimbingan teknis kepada KPU provinsi di Hotel Golden Boutique Jakarta Utara.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden disebutkan bahwa untuk menjadi presiden dan wakil presiden terpilih, pasangan calon peserta Pemilu harus memperoleh sedikitnya 50 persen ditambah satu suara sah dan 20 persen suara sah di minimal separuh dari total provinsi di Tanah Air.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6a juga menyertakan syarat pasangan calon menang dalam Pemilu adalah mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah, termasuk juga sedikitnya 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Berdasarkan itu, jika pasangan calon peserta Pilpres tidak memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.
Hanya saja, jelas Hadar, yang menjadi persoalan adalah dalam ketentuan UU tersebut tidak disebutkan apakah itu berlaku jika peserta Pilpres hanya dua pasangan calon.
"Jadi memang ini tidak 'clear'; apakah dalam kondisi yang peserta Pemilunya hanya dua pasangan, seperti sekarang ini, persyaratan itu harus juga dipenuhi. Sehingga nanti ketika kami (KPU) dalam mengambil keputusan pemenang Pilpres juga memperhatikan sebaran perolehan suara di sedikitnya separuh provinsi itu. Itu yang kami perlu mendapat masukan," jelasnya.
Sementara itu, mantan komisioner KPU yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan KPU dapat meminta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengatasi multitafsir UU tersebut.
"KPU tidak bisa memutuskan sepihak, karena KPU harus netral. Kalau demi kepastian hukum, menurut UUD perlu Perppu atau diminta MK membuat penafsiran," kata Ramlan.
Jika tidak ada fatwa MK atau Perppu, ujar dia, potensi gugatan akan besar karena menyangkut hak konstitusi warga Negara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Artis Cantik Ini Pernah Mau Dijodohkan dengan Prabowo, Kok Gagal Nikah?
-
Akhirnya Jadi Kenyataan! 10 Tahun Lalu Komeng Pernah Berkelakar Ingin Jadi Calon Anggota Dewan
-
Dijadwalkan Dihadiri Jokowi, TNI-Polri Gelar Rapim Hari Ini, Bahas Pengamanan Pemilu 2024
-
Anies Dinilai Punya Kesamaan Momentum dengan Jokowi saat Nyapres, Kandidat Lain Perlu Pasang Badan?
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Karding Klarifikasi Foto Main Domino, Sebut Pertemuan dengan Raja Juli dan Azis Wellang Hanya...
-
Akademisi Pertanyakan Keadilan: Kenapa Nadiem Ditahan Cepat, Silfester Masih Bebas?
-
Koalisi Sipil Desak Komnas HAM Bentuk TGPF Independen, Soroti Dugaan Keterlibatan Militer
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Gerhana Bulan di Indonesia 7-8 September, Kemenag Serukan Salat Khusuf: Ini Niat dan Tata Caranya
-
Skandal Korupsi Haji, KPK Bongkar Proses Pencairan Dana Jemaah 2024
-
Aktor Preman Pensiun 'Encuy' Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Fathian: Lawan Monster Ungu Hanya Bisa dengan Bersatu
-
Geger Isu Prabowo Diisolasi Saat Demo Memanas, Nama Teddy Terseret dalam Pusaran Curiga Netizen
-
Belasan Pemuda Hendak Lempar Batu ke Gedung DPRD Blora, Sambo yang Pertama Ketangkap