Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminta penafsiran Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan syarat pemenang Pilpres yang menyertakan perolehan suara sedikitnya 20 persen di lebih dari separuh provinsi, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Minggu (8/6/2014).
"KPU harus memastikan ketentuan itu, dengan cara mengadakan diskusi dengan para ahli. Setelah itu, dengan hasil diskusi tersebut, kami akan menulis surat ke MK untuk menanyakan atau meminta tafsir tentang pasal konstitusi itu," kata Hadar ditemui di sela-sela pemberian bimbingan teknis kepada KPU provinsi di Hotel Golden Boutique Jakarta Utara.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden disebutkan bahwa untuk menjadi presiden dan wakil presiden terpilih, pasangan calon peserta Pemilu harus memperoleh sedikitnya 50 persen ditambah satu suara sah dan 20 persen suara sah di minimal separuh dari total provinsi di Tanah Air.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6a juga menyertakan syarat pasangan calon menang dalam Pemilu adalah mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah, termasuk juga sedikitnya 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Berdasarkan itu, jika pasangan calon peserta Pilpres tidak memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.
Hanya saja, jelas Hadar, yang menjadi persoalan adalah dalam ketentuan UU tersebut tidak disebutkan apakah itu berlaku jika peserta Pilpres hanya dua pasangan calon.
"Jadi memang ini tidak 'clear'; apakah dalam kondisi yang peserta Pemilunya hanya dua pasangan, seperti sekarang ini, persyaratan itu harus juga dipenuhi. Sehingga nanti ketika kami (KPU) dalam mengambil keputusan pemenang Pilpres juga memperhatikan sebaran perolehan suara di sedikitnya separuh provinsi itu. Itu yang kami perlu mendapat masukan," jelasnya.
Sementara itu, mantan komisioner KPU yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan KPU dapat meminta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengatasi multitafsir UU tersebut.
"KPU tidak bisa memutuskan sepihak, karena KPU harus netral. Kalau demi kepastian hukum, menurut UUD perlu Perppu atau diminta MK membuat penafsiran," kata Ramlan.
Jika tidak ada fatwa MK atau Perppu, ujar dia, potensi gugatan akan besar karena menyangkut hak konstitusi warga Negara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Artis Cantik Ini Pernah Mau Dijodohkan dengan Prabowo, Kok Gagal Nikah?
-
Akhirnya Jadi Kenyataan! 10 Tahun Lalu Komeng Pernah Berkelakar Ingin Jadi Calon Anggota Dewan
-
Dijadwalkan Dihadiri Jokowi, TNI-Polri Gelar Rapim Hari Ini, Bahas Pengamanan Pemilu 2024
-
Anies Dinilai Punya Kesamaan Momentum dengan Jokowi saat Nyapres, Kandidat Lain Perlu Pasang Badan?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing