Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminta penafsiran Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan syarat pemenang Pilpres yang menyertakan perolehan suara sedikitnya 20 persen di lebih dari separuh provinsi, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Minggu (8/6/2014).
"KPU harus memastikan ketentuan itu, dengan cara mengadakan diskusi dengan para ahli. Setelah itu, dengan hasil diskusi tersebut, kami akan menulis surat ke MK untuk menanyakan atau meminta tafsir tentang pasal konstitusi itu," kata Hadar ditemui di sela-sela pemberian bimbingan teknis kepada KPU provinsi di Hotel Golden Boutique Jakarta Utara.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden disebutkan bahwa untuk menjadi presiden dan wakil presiden terpilih, pasangan calon peserta Pemilu harus memperoleh sedikitnya 50 persen ditambah satu suara sah dan 20 persen suara sah di minimal separuh dari total provinsi di Tanah Air.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6a juga menyertakan syarat pasangan calon menang dalam Pemilu adalah mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah, termasuk juga sedikitnya 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Berdasarkan itu, jika pasangan calon peserta Pilpres tidak memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.
Hanya saja, jelas Hadar, yang menjadi persoalan adalah dalam ketentuan UU tersebut tidak disebutkan apakah itu berlaku jika peserta Pilpres hanya dua pasangan calon.
"Jadi memang ini tidak 'clear'; apakah dalam kondisi yang peserta Pemilunya hanya dua pasangan, seperti sekarang ini, persyaratan itu harus juga dipenuhi. Sehingga nanti ketika kami (KPU) dalam mengambil keputusan pemenang Pilpres juga memperhatikan sebaran perolehan suara di sedikitnya separuh provinsi itu. Itu yang kami perlu mendapat masukan," jelasnya.
Sementara itu, mantan komisioner KPU yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan KPU dapat meminta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengatasi multitafsir UU tersebut.
"KPU tidak bisa memutuskan sepihak, karena KPU harus netral. Kalau demi kepastian hukum, menurut UUD perlu Perppu atau diminta MK membuat penafsiran," kata Ramlan.
Jika tidak ada fatwa MK atau Perppu, ujar dia, potensi gugatan akan besar karena menyangkut hak konstitusi warga Negara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Artis Cantik Ini Pernah Mau Dijodohkan dengan Prabowo, Kok Gagal Nikah?
-
Akhirnya Jadi Kenyataan! 10 Tahun Lalu Komeng Pernah Berkelakar Ingin Jadi Calon Anggota Dewan
-
Dijadwalkan Dihadiri Jokowi, TNI-Polri Gelar Rapim Hari Ini, Bahas Pengamanan Pemilu 2024
-
Anies Dinilai Punya Kesamaan Momentum dengan Jokowi saat Nyapres, Kandidat Lain Perlu Pasang Badan?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana