Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, meminta media massa sebagai salah satu pilar demokrasi untuk tidak memihak, agar dapat mengantarkan suksesi kepemimpinan nasional dengan bermartabat.
"Media sebagai pilar demokrasi seharusnya tetap pada ideologinya, bijak di garis tidak berpihak. Saat ini terdapat sejumlah media massa tampak terpolarisasi. Padahal media menjadi lokomotif bagi Pilpres yang terhormat," ungkap Muhammad, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2014).
Sebelumnya, Dewan Pers bersama-sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menyatakan bahwa kemerdekaan pers harus dijaga dari segala bentuk tekanan, campur tangan dan degradasi, dari pihak mana pun. Selain itu, kemerdekaan pers harus ditegakkan antara lain dengan menjaga independensi ruang redaksi.
Bagi media penyiaran, independensi ruang redaksi menjadi sesuatu yang mutlak, karena media penyiaran menggunakan frekuensi sebagai milik dan ranah publik. Dalam rangka menjaga independensi ruang redaksi lembaga penyiaran itu, Dewan Pers sesuai kewenangan berdasarkan UU No.40/1999 tentang Pers, bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai kewenangan berdasarkan UU No.32/2002 tentang Penyiaran, telah pula membentuk Gugus Tugas.
Gugus Tugas itu dibentuk untuk melakukan koordinasi pemantauan isi siaran jurnalistik, untuk mencegah dan menjaga siaran yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip independensi dan prinsip-prinsip etika jurnalis. Pemantauan dilakukan dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Hasilnya, dalam pemberitaan sepanjang 19-25 Mei 2014 saja, ditemukan indikasi penyimpangan atas prinsip-prinsip independensi dan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu itu.
Seperti diketahui, Pilpres 2014 yang pemungutan suaranya berlangsung pada 9 Juli, akan diikuti oleh dua pasangan capres-cawapres. Masing-masing yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (nomor urut 1), serta pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (nomor urut 2). [Antara]
Berita Terkait
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Pidato Presiden: Soroti Keberhasilan Pangan dan Sikap Elite Politik di Medsos
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
Prabowo Sapa Titiek Soeharto di Depan Para Pejabat, Buat Gemuruh Tepuk Tangan Panjang
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini