Suara.com - PP Baitul Muslimin Indonesia yang merupakan ormas sayap PDI Perjuangan membantah informasi seputar rencana capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang akan menghapus kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.
Dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Kamis (19/6/2014), PP Baitul Muslimin menegaskan, tidak ada rencana Jokowi-JK untuk menghapus kolom agama di KTP.
“Pernyataan Musda Mulia adalah pernyataan pribadi yang tidak termasuk dalam visi misi Joko Widodo dan Jusuf Kalla.?Kami memandang perlu kolom agama pada KTP untuk menentukan identitas keagamaan warga negara, misalnya untuk keperluan naik haji, pemakaman jenazah dan keperluan keagamaan lainnya,” demikian keterangan tertulis PP Baitul Muslimin Indonesia.
Baitul Muslimin Indonesia menilai konsepsi nasionalisme dan inklusifisme tidak serta merta menghilangkan identitas agama seseorang. Namun, hal itu diejawantahkan dalam perilaku kehidupan sehari hari, dalam bentuk kepedulian sosial tanpa membedakan agama, suku dan ras.
“Salah satu maksud perlunya identitas agama pada KTP ialah agar ketentuan yang bersifat khusus untuk agama tertentu tidak diberlakukan secara umum atas umat agama lain. Misalnya ketentuan berjilbab di Aceh, hanya untuk umat Islam dan tidak berlaku atas non Muslim. Maka diperlukan identias agama pada KTP untuk membedakan antara Muslim dan non Muslim,” kata PP Baitul Muslimin Indonesia.
Kemarin, Anggota tim pemenangan pasangan nomor urut satu calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) dan calon wakil presiden (cawapres) Jusuf Kalla (JK), Musdah Mulia, setuju soal penghapusan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).
“Saya setuju kalau kolom agama dihapuskan. Jokowi sudah mengatakan pada saya bahwa dia setuju, oke nggak masalah,” kata Musdah dalam diskusi ‘Masa Depan Kebebasan Beragama dan Kelompok Minoritas Indonesia’ di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Guru besar UIN Syarief Hidayatullah ini mengatakan, dengan adanya kolom agama ini malah akan membuat terjadinya diskriminasi.
“Contoh, kalau melamar pekerjaan karena di KTP agamanya tidak sama dengan bosnya maka tidak diterima, itu diskriminasi,” katanya.
Dia menambahkan, identitas soal keagamaan tidak perlu ditunjukan. Katanya, itu hanya perlu dicatat untuk data kependudukan saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK