Suara.com - Calon presiden nomor urut dua, Joko Widodo, menganggap isu rekaman dan transkrip percakapan antara Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief tentang penanganan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, sebagai hal yang tidak masuk akal.
"Kok bisa? Logikanya darimana? Gak masuk logika. Ada surat yang saya tanda tangani dikeluarin. Gila apa melakukan hal-hal kayak gitu," kata Jokowi di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (18/6/2014) malam.
Menurut Jokowi penyebaran isu tersebut merupakan bagian dari black campaign untuk membangun opini negatif di tengah masyarakat tentang dirinya.
Jokowi mengatakan karena dirinya dan JK tidak memiliki catatan buruk, lawan politiknya terus-menerus mencari celah yang bisa dimanfaatkan untuk menjatuhkan elektabilitasnya.
"Ya ndak usah diberitahulah. Kayak gitu sudah jelaslah. Dulu ndak mempan dengan tanda tangan, sekarang pakai suara gantian. Buat seperti itu kan gampang," katanya.
Jokowi menyebut orang-orang yang menciptakan isu tersebut adalah dari kalangan yang tidak berkompeten.
Kendati isu tersebut dianggap fitnah, Jokowi dan tim tidak akan langsung melaporkannya ke polisi, melainkan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Itu dikeluarkan sama orang yang tidak berkompeten. Jurusnya beda-beda, tapi tidak berdasar. Karena ini ndak mempan, dicari yang mempan mana, gitu aja. Ya, biar nanti kita pelajari oleh tim hukum kita," kata Jokowi.
Walaupun belum mendapat pengaduan, Jokowi berharap polisi pro-aktif dalam merespon kasus tersebut.
"Ya memang harus tegas, orangnya sudah jelas. Nanti tinggal kita anukan ke aparatnya saja. Ndak ada klarifikasi-klarifikasian, pidananya sudah jelas," kata Jokowi di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2014).
Isu transkrip rekaman percakapan menjadi perhatian setelah Faizal Assegaf dari Ketua Progres 98 mengaku telah menerima bocoran transkrip rekaman pembicaraan antara Jaksa Agung dan petinggi PDI Perjuangan yang isinya minta kejaksaan tidak menyeret Jokowi sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta senilai Rp1,5 triliun.
Faizal mengaku rekaman dan transkrip percakapan telepon tersebut ia terima dari seorang utusan salah satu petinggi KPK pada 6 Juni 2014. Transkrip itu, kata Faizal, akan diserahkan kepada Kejagung untuk meminta klarifikasi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah pernyataan Faizal. Ia memastikan tidak ada rekaman maupun transkrip hasil penyadapan KPK yang keluar. Ia menilai pernyataan Faizal tidak masuk akal.
"Sistem law full intercept (penyadapan secara sah) yang dimiliki KPK-lah yang menjaga akuntabilitas proses perekaman. Itu sebabnya info soal rekaman yang berasal dari KPK atau pimpinan KPK itu sangat tidak logis, mendistorsi, dan memutarbalikkan akal sehat dan ditujukan hanya untuk menghancurkan kredibilitas pimpinan dan lembaga KPK saja," kata Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang