Suara.com - Pengadilan tinggi Malaysia akhirnya menolak permintaan umat Kristiani agar dibolehkan menggunakan kata Allah. Kasus penggunaan kata Allah oleh umat Kristiani diprotes oleh mayoritas umat Islam di Malaysia dan sudah berlangsung selama satu tahun.
Gereja Katolik meminta pengadilan untuk membatalkan aturan pemerintah yang melarang kata Allah digunakan oleh umat non Muslim. Sebelumnya, Harian Herald yang berbahasa Melayu dan dijalankan oleh Gereja Katolik menulis artikel dengan menggunakan kata Allah.
Dari tujuh hakim pengadilan, empat hakim menolak permintaan tersebut. Dengan demikian, aturan pemerintah Malaysia yang tetap melarang umat non muslim menggunakan kata Allah tetap berlaku.
Kasus itu sudah berjalan lebih dari setahun dan menimbulkan kemarahan umat muslim yang merupakan mayoritas di Malaysia. Mereka menilai, Gereja Katolik telah melanggar batas dengan menggunakan kata Allah dalam artikel tersebut.
Editor Harian Herald Pastur Lawrence Andrew mengatakan, keputusan hakim tersebut tidak menyentuh hak asasi kelompok minoritas.
“Kami kecewa dengan keputusan tersebut,” katanya.
Di luar gedung pengadilan, ratusan umat muslim menyambut gembira keputusan pengadilan yang melarang umat non Muslim menggunakan kata Allah. Mereka membawa spanduk yang bertuliskan,”Bersatu untuk membela nama Allah.”
“Kami senang dan bahagia berhasil memenangkan kasus ini. Saya harap masalah ini selesai,” kata Kepala Kelompok Hak Asasi Muslim Perkasa, Ibrahim Ali. (AFP/CNA)
Berita Terkait
-
Pertama Dalam Sejarah Zionis Larang Pemimpin Gereja Ibadah di Makam Kudus
-
Ramai Kasus Aurelie Moeremans, Bagaimana Tata Cara Menikah di Gereja Katolik?
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Sentuhan Solidaritas dalam Perayaan Natal, Diorama Bencana Hiasi Gereja di Jambi
-
Paus Leo XIV: Paus Amerika Pertama dan Harapan Baru Vatikan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong