Suara.com - Pengadilan tinggi Malaysia akhirnya menolak permintaan umat Kristiani agar dibolehkan menggunakan kata Allah. Kasus penggunaan kata Allah oleh umat Kristiani diprotes oleh mayoritas umat Islam di Malaysia dan sudah berlangsung selama satu tahun.
Gereja Katolik meminta pengadilan untuk membatalkan aturan pemerintah yang melarang kata Allah digunakan oleh umat non Muslim. Sebelumnya, Harian Herald yang berbahasa Melayu dan dijalankan oleh Gereja Katolik menulis artikel dengan menggunakan kata Allah.
Dari tujuh hakim pengadilan, empat hakim menolak permintaan tersebut. Dengan demikian, aturan pemerintah Malaysia yang tetap melarang umat non muslim menggunakan kata Allah tetap berlaku.
Kasus itu sudah berjalan lebih dari setahun dan menimbulkan kemarahan umat muslim yang merupakan mayoritas di Malaysia. Mereka menilai, Gereja Katolik telah melanggar batas dengan menggunakan kata Allah dalam artikel tersebut.
Editor Harian Herald Pastur Lawrence Andrew mengatakan, keputusan hakim tersebut tidak menyentuh hak asasi kelompok minoritas.
“Kami kecewa dengan keputusan tersebut,” katanya.
Di luar gedung pengadilan, ratusan umat muslim menyambut gembira keputusan pengadilan yang melarang umat non Muslim menggunakan kata Allah. Mereka membawa spanduk yang bertuliskan,”Bersatu untuk membela nama Allah.”
“Kami senang dan bahagia berhasil memenangkan kasus ini. Saya harap masalah ini selesai,” kata Kepala Kelompok Hak Asasi Muslim Perkasa, Ibrahim Ali. (AFP/CNA)
Berita Terkait
-
Pertama Dalam Sejarah Zionis Larang Pemimpin Gereja Ibadah di Makam Kudus
-
Ramai Kasus Aurelie Moeremans, Bagaimana Tata Cara Menikah di Gereja Katolik?
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Sentuhan Solidaritas dalam Perayaan Natal, Diorama Bencana Hiasi Gereja di Jambi
-
Paus Leo XIV: Paus Amerika Pertama dan Harapan Baru Vatikan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah