Suara.com - Terdakwa pembunuhan Holly Angela, Gatot Supiartoro, membacakan pledoi pribadinya, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).
Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengatakan, ada rekayasa yang berbau politis yang ingin menjatuhkan kariernya.
"Ada sesuatu grand rekayasa besar terhadap karier dan jabatan saya serta kehidupan saya yang terzhomili," katanya.
Dia menambahkan, dengan kasus yang membelenggunya ini membuat dirinya kehilangan karier. Gatot mengklaim memiliki sejumlah prestasi selama 35 tahun mengabdi.
"Hari ini yang diadili adalah seorang auditor utama di lingkungan BPK yang telah kehilangan karier dan masa depannya," kata Gatot.
Dia juga menganggap, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan hukuman pidana empat tahun juga tidak tepat. Sebab, menurutnya tidak ada hal yang meringankan yang tidak dipandang.
Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Badrun Zaini dan Jaksa Penuntut Umum Kuntoro. Oleh Jaksa, Gatot dituntut empat tahun penjara.
Gatot mendapatkan tuntutan yang ternyata lebih ringan dibanding dengan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman mati sesuai pasal 340 jo pasal 56 KUHP, pasal 338 jo pasal 56 KUHP, dan pasal 353 jo pasal 56 KUHP.
Namun, dalam proses persidangan jaksa hanya menuntut dengan pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian