Suara.com - Gatot Supriartono, mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjalani sidang perdana, Rabu (19/3) atas kasus pembunuhan Holy Angela Ayu di pengadilan negeri pusat Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat. Gatot didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, ancaman maksimal hukuman mati," kata Jaksa Hayin Suhikto.
Hayin juga menambahkan hari ini tidak ada agenda eksepsi. Mendengarkan keterangan saksi akan dilanjutkan Minggu depan. Saat menjalani sidang, Gatot mengenakan baju batik berwarna coklat. Ia memilih bungkam saat ditanya wartawan.
Gatot adalah Auditor BPK non aktif yang didakwa sebagai dalang pembunuhan istri sirinya, Holy Angela Ayu. Motif pembunuhan ini karena Holy sering meminta uang ke Gatot. Selain itu, juga Holy sering mengancam akan melaporkan Gatot ke BPK atas nikah siri nya dengan dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Polisi Ungkap Alasan Tak Mau Gegabah Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Keluarga Korban Jadi Prioritas
-
Keracunan MBG Masih Terjadi, JPPI Catat Ribuan Orang Jadi Korban dalam Sepekan
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret