Suara.com - Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada tiga jurnalis Al-Jazeera dengan dakwaan melakukan tindakan terorisme. Tiga jurnalis yang dihukum itu adalah Peter Greste yang merupakan koresponden asal Australia, Mohammed Fahmy, kepala biro di Kairo serta Baher Mohammed, produser di Mesir.
“Saya janji mereka akan membayar atas vonis ini,” kata Fahmy dengan murka setelah vonis tersebut dibacakan.
Sedangkan Greste mengungkapkan kekesalannya dengan mengepalkan tinju di udara.
Adel, kakak Fahmy mengatakan, keputusan pengadilan itu telah menghancurkan tiga keluarga. Adel mengatakan, kakaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Namun, dia tidak yakin banding tersebut akan membawa perubahan karena sistem hukum di Mesir yang sudah bobrok akibat korupsi.
Pengadilan juga memvonis 10 tahun kepada dua jurnalis Inggris dan seorang jurnalis Belanda yang tidak berada di Mesir dan diadili secara in-absentia.
Greste, Fahmy dan Mohammes ditangkap pada Desember lalu dalam sebuah aksi penyerbuan di sebuah hotel d Kairo yang mereka gunakan sebagai kantor. Aksi penyerbuan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menyisir pendukung mantan Presiden Mohammed Morsi.
Ketiganya dituding mendukung Morsi dan kelompok Ikhwanul Muslimin yang ditetapkan sebagai kelompok teroris. Mereka juga dituduh memalsukan berita yang mendiskreditkan pemerintahan Mesir. (TIME)
Berita Terkait
-
Sejarah Terulang! Deretan Nenek Moyang Para Koruptor: Dari Tokoh Agama hingga Pejabat Militer
-
Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir
-
Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri
-
Daftar Negara Sahabat Ucapkan HUT RI ke-81, Mesir Hingga Jerman
-
Takut Dibom Houthi, Kapal Tanker Arab Saudi Samarkan Rute Pelayaran ke Terusan Suez
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar