Suara.com - Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada tiga jurnalis Al-Jazeera dengan dakwaan melakukan tindakan terorisme. Tiga jurnalis yang dihukum itu adalah Peter Greste yang merupakan koresponden asal Australia, Mohammed Fahmy, kepala biro di Kairo serta Baher Mohammed, produser di Mesir.
“Saya janji mereka akan membayar atas vonis ini,” kata Fahmy dengan murka setelah vonis tersebut dibacakan.
Sedangkan Greste mengungkapkan kekesalannya dengan mengepalkan tinju di udara.
Adel, kakak Fahmy mengatakan, keputusan pengadilan itu telah menghancurkan tiga keluarga. Adel mengatakan, kakaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Namun, dia tidak yakin banding tersebut akan membawa perubahan karena sistem hukum di Mesir yang sudah bobrok akibat korupsi.
Pengadilan juga memvonis 10 tahun kepada dua jurnalis Inggris dan seorang jurnalis Belanda yang tidak berada di Mesir dan diadili secara in-absentia.
Greste, Fahmy dan Mohammes ditangkap pada Desember lalu dalam sebuah aksi penyerbuan di sebuah hotel d Kairo yang mereka gunakan sebagai kantor. Aksi penyerbuan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menyisir pendukung mantan Presiden Mohammed Morsi.
Ketiganya dituding mendukung Morsi dan kelompok Ikhwanul Muslimin yang ditetapkan sebagai kelompok teroris. Mereka juga dituduh memalsukan berita yang mendiskreditkan pemerintahan Mesir. (TIME)
Berita Terkait
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Siapkan Jurus Pamungkas
-
Kirim Surat ke Kapolri Minta Delpredo dkk Dibebaskan, Istri Gus Dur Pasang Badan jadi Penjamin!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!