Suara.com - Koalisi Gerakan Melawan Lupa hari ini, Rabu (25/4/2014), menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan mantan Danjen Kopasus Prabowo Subianto sebagai calon presiden untuk bertarung dalam Pilpres 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Direktur SETARA Institute Hendard mengungkapkan sejumlah alasan yang dijadikan dasar gugatan dan sejumlah fakta hukum yang menyebutkan Prabowo bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat pada tahun 1997-1998.
Yaitu, berdasarkan dokumen hukum yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI, yang memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas militer.
Alasan lainnya yakni laporan tim gabungan pencari fakta (TGPF) Perisitwa Mei 1998, serta hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998 dan penyelidikan tim ad-hoc kerusuhan Mei 1998.
Dari hasil TPGF dan Komnas Ham menyebutkan Prabowo patut diduga bertanggungjawab atas kapasitasnya sebagai pimpinan militer saat peristiwa penculikan terjadi.
Dasar pelaporan ini adalah karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu diberikan kewenangan melalui UU nomor 15/2011 tentang penyelenggaraan Pemilu, dan UU nomor 42/2008 tentang Pilpres dan Pilwapres, untuk menjamin partisipasi rakyat seluas-luasnya dalam Pilpres.
Kemudian, sambungnya, dalam pasal 31 Peraturan KPU nomor 15/2014 juga disebutkan mengenai masyarakat bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap pengusulan bakal pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik.
Dalam hal ini, Koalisi Gerakan Melawan Lupa, juga sudah memberikan masukan secara langsung, lisan dan tertulis kepada KPU pada 14 Maret 2014 dan 2 Juni untuk tidak meloloskan capres yang memiliki rekam jejak buruk dalam peristiwa pelanggaran HAM Berat.
"KPU pun tidak pernah melakukan upaya klarifikasi atau verifikasi kepada lembaga terkait, seperti Komnas HAM, Mabes TNI dan pemerintah, serta lembaga terkait, sehingga yang bersangkutan (Prabowo) diloloskan menjadi capres," tutur Hendardi.
Karena itu, dia berharap, PTUN mengabulkan gugatan ini, kemudian menyatakan surat KPU nomor 453/Kpts/KPU/2014 bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan mencabut surat keputusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla
-
Wajar Kepala Daerah Ngamuk, Ini Sederet Masalah jika TKD Dipotong Kemenkeu