Suara.com - Ketua Masyarakat Sepakbola Indonesia (MSBI) Sarman El Hakim diamankan oleh kepolisian Sao Paulo, Brasil. Sarman diamankan ketika tengah demonstrasi untuk kampanye Indonesia siap menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.
Kabar ini disampaikan oleh Aprohan Saputra, mahasiswa jurusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung, melalui email kepada suara.com, Jumat (27/6/2014). Aprohan adalah satu dari enam orang Indonesia yang berangkat ke Brasil, termasuk Sarman, pada Senin (23/6/2014).
Aprohan mengatakan sampai sekarang, Sarman belum bisa dihubungi, baik melalui, BBM, SMS, ataupun telepon.
"Mohon doa dan semangat untuk kemudahan kelancaran dalam pemeriksaan pihak keamanan," kata Aprohan.
Aprohan mengungkapkan sebelum kehilangan kontak, Sarman sempat meninggalkan pesan begini:
"Indonesia harus kembali ke UUD 45 dan tuan rumah Piala Dunia 2022 adalah salah satu alat untuk mensejajarkan Indonesia dengan bangsa lain untuk keluar dari konflik kelompok yang saat ini sangat dominan di Indonesia. Berjuang untuk bangsa dan negara adalah keharusan setiap warga negara, meskipun risikonya tidak bisa diprediksi."
Kepada suara.com, Aprohan juga mengirimkan foto-foto saat aksi dan saat Sarman diamankan oleh kepolisian militer Sao Paulo.
Perjalanan ke Brasil
Enam orang Indonesia yang tergabung dalam keluarga besar gerakan MSBI yang berangkat ke Brasil adalah Sarman El Hakim, Aprohan Saputra, Dendi Satrio Trimulyanto (MSBI daerah Bali), Eva Nurmayasari, Muhamad Kahar Mudzakar, dan Syaheedah Kamila.
Mereka berangkat pada Senin (23/6/2014) pukul 01.00 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
"Keberangkatan kami ke Brasil bukan sekedar berlibur atau nonton pertandingan Piala Dunia FIFA 2014. Kami membawa misi untuk menjadikan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia 2022," kata Aprohan.
Aprohan mengatakan sudah mempersiapkan atribut dan bentuk dukungan masyarakat internasional dan masyarakat Indonesia, antara lain:
Satu, spanduk berukuran 6 x 10 meter sebanyak dua lembar yang bertuliskan ”We Are Ready To Be Host of FIFA World Cup 2022 in Indonesia” dan satu lembar yang bertuliskan “Support Indonesia as Alternate Host for The FIFA World Cup 2022.”
Dua, bendera Merah Putih berukuran 6 x 12 meter persegi.
Tiga, stiker sebanyak 2.000 lembar yang bertuliskan “Indonesia FIFA World Cup 2022.”
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka