Suara.com - Panglima TNI Jenderal Moeldioko sudah mengeluarkan instruksi untuk memecat perwira TNI yang membakar juru parkir di Monas, Jakarta Pusat. Namun, proses pemecatan tersebut harus sesuai dengan hukum yaitu apabila semua bukti-bukti sudah lengkap.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Fuad Basya. Menurut dia, perwira TNI yang melakukan tindakan kriminal itu sudah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Panglima TNI, kata Fuad, sudah meminta agar proses hukum pelaku pembakar juru parkir di Monas tersebut dipercepat.
“Proses hukumnya kan bisa berbulan-bulan karena harus mengumpulkan bukti lalu memanggil saksi dan lain-lain. Nah, Panglima sudah minta agar proses itu dipercepat dan tidak perlu berlama-lama. Kalau bukti sudah lengkap maka hukuman terberat akan dijatuhkan yaitu dipecat dari TNI,” kata Fuad kepada suara.com melalui hubungan telepon, Sabtu (28/6/2014).
Fuad menambahkan, hari ini Pomdam Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pembakaran itu. Kata dia, pelaku bukan hanya dipecat apabila terbukti bersalah tetapi juga akan menjalani hukuman penjara.
Prajurit Satu HR ditahan di Rumah Tahanan POM Guntur karena membakar Yusri, seorang juru parkir di kawasan Monas, Jakarta Selatan. Aksi itu dilakukan karena Yusri hanya memberi uang Rp50 ribu kepada HR.
Uang tersebut dianggap kurang sebagai jatah yang harus diberikan kepada HR yang merupakan beking Yusri dalam menjalankan tugasnya di Monas. HR marah dan langsung membakar Yusri. Juru parkir itu mengalami luka bakar yang parah dan langsung dilarikan ke RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Kondisi Yusri dikabarkan sempat kritis karemna kondisi luka bakar yang parah.
Berita Terkait
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
-
Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA