Suara.com - Panglima TNI Jenderal Moeldioko sudah mengeluarkan instruksi untuk memecat perwira TNI yang membakar juru parkir di Monas, Jakarta Pusat. Namun, proses pemecatan tersebut harus sesuai dengan hukum yaitu apabila semua bukti-bukti sudah lengkap.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Fuad Basya. Menurut dia, perwira TNI yang melakukan tindakan kriminal itu sudah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Panglima TNI, kata Fuad, sudah meminta agar proses hukum pelaku pembakar juru parkir di Monas tersebut dipercepat.
“Proses hukumnya kan bisa berbulan-bulan karena harus mengumpulkan bukti lalu memanggil saksi dan lain-lain. Nah, Panglima sudah minta agar proses itu dipercepat dan tidak perlu berlama-lama. Kalau bukti sudah lengkap maka hukuman terberat akan dijatuhkan yaitu dipecat dari TNI,” kata Fuad kepada suara.com melalui hubungan telepon, Sabtu (28/6/2014).
Fuad menambahkan, hari ini Pomdam Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pembakaran itu. Kata dia, pelaku bukan hanya dipecat apabila terbukti bersalah tetapi juga akan menjalani hukuman penjara.
Prajurit Satu HR ditahan di Rumah Tahanan POM Guntur karena membakar Yusri, seorang juru parkir di kawasan Monas, Jakarta Selatan. Aksi itu dilakukan karena Yusri hanya memberi uang Rp50 ribu kepada HR.
Uang tersebut dianggap kurang sebagai jatah yang harus diberikan kepada HR yang merupakan beking Yusri dalam menjalankan tugasnya di Monas. HR marah dan langsung membakar Yusri. Juru parkir itu mengalami luka bakar yang parah dan langsung dilarikan ke RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Kondisi Yusri dikabarkan sempat kritis karemna kondisi luka bakar yang parah.
Berita Terkait
-
Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat
-
Heboh TNI-Polri Ikut Awasi Pajak, Bos DJP: Jangan Digoreng-goreng!
-
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, Solusi atau Masalah?
-
Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara
-
Anggota Kodam Cenderawasih Tewas Dikeroyok di Tangerang, 7 Orang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini yang Wajib Ada
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?
-
4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus
-
Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
-
FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat
-
Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat
-
Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli