Suara.com - Panglima TNI Jenderal Moeldioko sudah mengeluarkan instruksi untuk memecat perwira TNI yang membakar juru parkir di Monas, Jakarta Pusat. Namun, proses pemecatan tersebut harus sesuai dengan hukum yaitu apabila semua bukti-bukti sudah lengkap.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Fuad Basya. Menurut dia, perwira TNI yang melakukan tindakan kriminal itu sudah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Panglima TNI, kata Fuad, sudah meminta agar proses hukum pelaku pembakar juru parkir di Monas tersebut dipercepat.
“Proses hukumnya kan bisa berbulan-bulan karena harus mengumpulkan bukti lalu memanggil saksi dan lain-lain. Nah, Panglima sudah minta agar proses itu dipercepat dan tidak perlu berlama-lama. Kalau bukti sudah lengkap maka hukuman terberat akan dijatuhkan yaitu dipecat dari TNI,” kata Fuad kepada suara.com melalui hubungan telepon, Sabtu (28/6/2014).
Fuad menambahkan, hari ini Pomdam Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pembakaran itu. Kata dia, pelaku bukan hanya dipecat apabila terbukti bersalah tetapi juga akan menjalani hukuman penjara.
Prajurit Satu HR ditahan di Rumah Tahanan POM Guntur karena membakar Yusri, seorang juru parkir di kawasan Monas, Jakarta Selatan. Aksi itu dilakukan karena Yusri hanya memberi uang Rp50 ribu kepada HR.
Uang tersebut dianggap kurang sebagai jatah yang harus diberikan kepada HR yang merupakan beking Yusri dalam menjalankan tugasnya di Monas. HR marah dan langsung membakar Yusri. Juru parkir itu mengalami luka bakar yang parah dan langsung dilarikan ke RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Kondisi Yusri dikabarkan sempat kritis karemna kondisi luka bakar yang parah.
Berita Terkait
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
-
Meski Anggap Sah-sah Saja TNI Bantu Ketahanan Pangan, Legislator PDIP Beri Catatan Kritis
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Banyuwangi Tenggelamkan 35 Apartemen Ikan untuk Pulihkan Laut
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan