Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Nani Indrawati menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Anggoro Widjojo. Anggoro adalah terdakwa kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
"Saudara terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindakan korupsi," demikian diucapkan Nani di persidangan yang berlangsung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim telah menimbang hal yang meringankan dan memberatkan dari terdakwa. Yang meringankan adalah Anggoro sudah lanjut usia dan sakit-sakitan.
Sedangkan yang memberatkan yaitu Anggoro menghambat program pemerintah dalam memberantas korupsi. Anggoro juga pernah kabur ke luar negeri sehingga mengganggu proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Majelis Hakim menilai Anggoro terbukti memberikan uang kepada Menteri Kehutanan (saat itu) MS Kaban, Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, dan Sekretaris Jenderal Kemenhut (saat itu) Boen Purnama.
Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa, Anggoro terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer. Dia terbukti menyuap demi memuluskan pengajuan rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007 senilai Rp4,2 triliun. Proyek SKRT bernilai Rp180 miliar termasuk dalam program rancangan anggaran itu.
Lihat foto: Anggoro Dengarkan Vonis
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran