Suara.com - Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, tetap memilih mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim Tipikor kendati dalam kondisi sakit.
Anggoro yang didakwa telah menyuap sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Kehutanan terkait pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian, mengaku tetap bersedia untuk mengikuti persidangan, saat ditanya hakim dipersidangan di Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
"Saudara terdakwa, apakah Saudara sehat?," tanya Majelis Hakim Ketua, Nani Indrawati .
"Sakit yang mulia," jawab Anggoro Widjojo.
"Apakah saudara bersedia menjalani persidangan?," tanya Nani lagi.
"Saya bersedia yang mulia," jawabnya sambil merapihkan jaket hitam yang dikenakannya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut agar Anggoro dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara, atas dakwaan menyuap Menteri Kehutanan yang ketika itu dijabat MS Kaban.
Dia juga diduga menyuap sejumlah pejabat kehutanan, serta anggota DPR, termasuk Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal.
Dalam proyek SKRT diduga senilai Rp180 miliar merupakan bagian dari program rehabilitasi hutan dan lahan. Upaya yang dilakukan Anggoro ini bertujuan mengarahkan Kementerian Kehutanan mengajukan rancangan anggaran pengadaan SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT.
Anggoro juga pernah menjadi buron KPK selama kurang lebih lima tahun. Namun ia berhasil ditangkap kepolisian Cina setelah kedapatan menggunakan dokumen dan identitas palsu selama buron.
Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup
-
Diskon Spesial! Makan Siang Hemat di Hachi Garden Khusus Pengguna BRImo
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
-
Buku Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya?: Teman Anak-Anak yang Kehilangan Ayah
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena
-
Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan