Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nani Indrawati, menilai terdakwa kasus korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu, Anggoro Widjojo, tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan. Keterangan Anggoro dinilai sering berubah-ubah.
"Saudara terdakwa dalam memberikan keterangan tidak konsisten, dimana awalnya mengakui adanya pemberian uang kepada MS Kaban, yang juga terbukti melalui rekaman percakapan dan pesan singkat, namun kemudian tidak mengakuinya lagi," kata Nani saat membacakan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).
Menurut majelis hakim, keterangan saksi bernama MS Kaban, selaku Menteri Kehutanan (ketika itu), yang menyangkal tidak menerima uang dari Anggoro merupakan tindakan yang berupaya untuk menghindar.
Majelis hakim mengatakan pemilik PT Masaro Radiokom juga tidak mengakui pernah memberikan uang kepada MS Kaban.
Menurut hakim, keterangan keduanya tidak didukung oleh barang bukti. Karena itu, majelis hakim tetap berkesimpulan bahwa Anggoro memberikan uang kepada MS Kaban.
"Keterangan keduanya yang menyangkal apa yang terjadi hanyalah upaya untuk menghindari saja, karena apa yang dikatakan keduanya tidak didukung oleh bukti. Kami berkesimpulan bahwa Anggoro telah memberikan uang kepada MS Kaban," kata Nani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu
-
Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko
-
Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya
-
Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi