Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nani Indrawati, menilai terdakwa kasus korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu, Anggoro Widjojo, tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan. Keterangan Anggoro dinilai sering berubah-ubah.
"Saudara terdakwa dalam memberikan keterangan tidak konsisten, dimana awalnya mengakui adanya pemberian uang kepada MS Kaban, yang juga terbukti melalui rekaman percakapan dan pesan singkat, namun kemudian tidak mengakuinya lagi," kata Nani saat membacakan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).
Menurut majelis hakim, keterangan saksi bernama MS Kaban, selaku Menteri Kehutanan (ketika itu), yang menyangkal tidak menerima uang dari Anggoro merupakan tindakan yang berupaya untuk menghindar.
Majelis hakim mengatakan pemilik PT Masaro Radiokom juga tidak mengakui pernah memberikan uang kepada MS Kaban.
Menurut hakim, keterangan keduanya tidak didukung oleh barang bukti. Karena itu, majelis hakim tetap berkesimpulan bahwa Anggoro memberikan uang kepada MS Kaban.
"Keterangan keduanya yang menyangkal apa yang terjadi hanyalah upaya untuk menghindari saja, karena apa yang dikatakan keduanya tidak didukung oleh bukti. Kami berkesimpulan bahwa Anggoro telah memberikan uang kepada MS Kaban," kata Nani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup
-
Diskon Spesial! Makan Siang Hemat di Hachi Garden Khusus Pengguna BRImo
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
-
Buku Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya?: Teman Anak-Anak yang Kehilangan Ayah
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena
-
Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan