Suara.com - Usai menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Anggoro Widjojo, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Nani Indrawati minta tanggapan Anggoro.
"Bagaimana saudara terdakwa, apabila keberatan silakan berdiskusi dengan penasihat hukum saudara, apakah melakukan banding atau tidak," kata Nani Indrawati di persidangan yang berlangsung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).
Lalu, terdakwa kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu tersebut menjawab.
"Saya menerimanya," kata Anggoro.
Majelis Hakim menilai Anggoro terbukti memberikan uang kepada Menteri Kehutanan (saat itu) MS Kaban, Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, dan Sekretaris Jenderal Kemenhut (saat itu) Boen Purnama.
Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa, Anggoro terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer. Dia terbukti menyuap demi memuluskan pengajuan rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007 senilai Rp4,2 triliun. Proyek SKRT bernilai Rp180 miliar termasuk dalam program rancangan anggaran itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?
-
Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat
-
Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya
-
Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya
-
40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza
-
Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto