Suara.com - Sekretaris tim sukses Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, Fadli Zon, tetap membela mati-matian Prabowo yang selama ini mendapat tuduhan sebagai pelanggar HAM sewaktu menjadi Panglima Kostrad.
"Prabowo sebagai anggota TNI yang berpandangan ke depan, sejak awal sudah memilih jalan demokrasi bukan jalan inkonstitusional. Tuduhan HAM tidak benar, Prabowo tidak pernah terlibat dalam penculikan," kata Fadli Zon di acara diskusi bertajuk 'Kenapa Prabowo' di fX Plaza, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2014).
Menurut Fadli, di jaman Prabowo masih aktif menjadi tentara, ada undang-undang yang yang mengatur untuk menangkap orang yang dianggap mengganggu keamanan negara. Karena itu, Fadli mengaku kecewa karena sekarang Prabowo dianggap melanggar HAM atas tindakannya.
"Dahulu ada undang-undang subversif dimana setiap orang bisa ditangkap, karena dianggap merongrong kehidupan bernegara. Namun, semua itu tidak berlaku di zaman demokrasi, dan dianggap sebagai pelanggaran HAM," katanya.
Bagi Fadli, kerusuhan 1998 terjadi karena adanya pembiaran dari Panglima ABRI (sekarang TNI) Jenderal Wiranto pada waktu itu.
"Kerusuhan 98, Wiranto bawa sejumlah jenderal ke Malang untuk hadir dalam acara yang tidak penting. Saya menilai Wiranto melakukan pembiaran terhadap kasus yang terjadi 98 tersebut karena semua jenderal dibawa ke Malang, dan tidak mengawal kerusuhan," katanya.
Terkait dengan rekomendasi DKP untuk memecat Prabowo dari militer, Fadli menilai itu hanyalah manuver politik.
"DKP sudah dijadikan alat politik yang digunakan dalam kampanye dan semua ini merupakan suatu manuver politik dari lawan yang bersifat humor, gosip dan tidak ada dasarnya," kata Fadli.
Saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/6/2014), mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto menilai istilah pemberhentian dengan hormat atau dipecat terhadap Prabowo Subianto dari ABRI tidak relevan untuk diperdebatkan. Menurut Wiranto, yang terpenting adalah substansi mengapa sampai Prabowo keluar dari militer.
Wiranto tidak ingin terjebak dengan perdebatan istilah. Ia lebih memilih berbicara di wilayah normatif atau sebab akibat. Seorang prajurit, kata dia, diberhentikan dengan hormat bila sudah habis masa dinasnya, cacat akibat operasi, sakit kronis, atau atas permintaan sendiri dan diizinkan oleh atasan. Wiranto juga mengatakan pemberhentian dengan tidak hormat terjadi karena melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika, atau hukum.
"Prabowo sebagai Panglima Kostrad nyata-nyata oleh Dewan Kehormatan Perwira telah dibuktikan, beliau terbukti terlibat dalam kasus penculikan (aktivis 1998). Maka, tentu diberhentikannya dengan norma yang berlaku," kata Wiranto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik