News / Nasional
Senin, 07 Juli 2014 | 11:07 WIB
Kantor KPK dengan spanduk raksasa bertulisan "Pilih yang Jujur". [Suara.com/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung sekretariat di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Senin (7/7/2014) ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi, empat diantaranya dari pegawai negeri sipil (PNS) ESDM yakni, Sugiharto (staf pemeliharaan), Achmad Santoso (staf pemeliharaan), Peggy Irawan (staf perlengkapan), Usman yahya (Seskopri) dan Victor Cornelis Maukar, Swasta.

Kelima orang saksi akan diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

"Untuk WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi. Senin (7/7/2014).

Priharsa menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dimaksudkan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Diketahui, KPK kini telah menetapkan Waryono Karno (WK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian ESDM.

Selain itu KPK juga telah menemukan bukti kuat anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik, itu melakukan korupsi berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.

Sebelumnya, Waryono disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dia ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp9,8 miliar.

Load More