Suara.com - Polisi menangkap Samsun Widani, 27 tahun, pelaku pembunuhan bayi perempuan dengan cara dikubur hidup-hidup pada Minggu lalu. Pembunuhan dilakukan di areal pepohonan pisang di Nagori (Desa) Kahean Kabupaten Simalungun.
"Dia itu (Samsun Widani) ibu dari bayi perempuan dan kini kami amankan di Mapolsek Serbelawan," kata Kapolsek AKP Ghandi Hutagaol, Selasa (8/7/2014).
AKP Ghandi menjelaskan, penangkapan tersangka sesuai pengembangan kasus dari keterangan saksi-saksi dan mencurigai gerak gerik Samsun Widani.
Dari hasil pemeriksaan kata AKP Ghandi, tersangka mengaku malu mempunyai anak lagi karena usia anak kedua baru satu tahun enam bulan.
Tersangka menutupi kehamilan dan kelahiran si bayi dari suaminya Umian (34 tahun). Kelahiran anak ketiga itu dilakukan sendiri tersangka di dekat irigasi kira-kira pukul 05.00 WIB. Melihat anaknya tidak bergerak hingga satu jam kemudian, tersangka menyangka sudah meninggal dan menguburnya.
"Tersangka kami kenakan dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara," sebut Kapolsek.
Sementara perawat di Rumah Sakit Mina Padi Tami menyampaikan si bayi diadopsi pasangan suami istri Legianto dan Dewi dan memberi nama Embun Ramadhani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua