Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yaitu hukuman penjara selama 18 tahun.
"Sudah, sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Direktur Penuntutan KPK Ranu Miharja di Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Menurut Ranu, KPK mengekesekusi Djoko Susilo segera setelah KPK menerima putusan majelis hakim Mahkamah Agung.
"Ya sejak kita terima putusan pada Juni lalu," tambah Ranu.
Dalam amar putusannya majelis hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Djoko Susilo dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Djoko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar subsider 5 tahun penjara.
MA juga menghukum Djoko dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik meski tidak dengan suara bulat.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan M Askin pada 4 Juni 2014 lalu.
Putusan ini meluluskan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Djoko dihukum 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Padahal pada vonis 3 September 2013 lalu, Djoko hanya divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti dan tidak mencabut hak politik Djoko.
Hakim menganggap Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
Terkini
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?
-
Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026
-
Maling Santuy di SMAN 5 Bandung! Wajah Terekam CCTV, Gondol Laptop Saat Siswa Belajar di Lab
-
IPO PAM Jaya, Basri Baco Ingatkan Nasib Bank DKI: Saham Bisa Anjlok, Negara Rugi
-
Pemuda di Cilincing Dibunuh karena Masalah Cewek, Pembunuhnya Sempat Kabur ke Bengkulu
-
"Kita Rampok Uang Negara!", Viral Ucapan Anggota DPRD Gorontalo, BK Duga Pelaku Mabuk Berat
-
Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra, Sambut Musim Tanam
-
Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!
-
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan Buka Pintu Dunia untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?