Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yaitu hukuman penjara selama 18 tahun.
"Sudah, sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Direktur Penuntutan KPK Ranu Miharja di Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Menurut Ranu, KPK mengekesekusi Djoko Susilo segera setelah KPK menerima putusan majelis hakim Mahkamah Agung.
"Ya sejak kita terima putusan pada Juni lalu," tambah Ranu.
Dalam amar putusannya majelis hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Djoko Susilo dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Djoko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar subsider 5 tahun penjara.
MA juga menghukum Djoko dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik meski tidak dengan suara bulat.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan M Askin pada 4 Juni 2014 lalu.
Putusan ini meluluskan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Djoko dihukum 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Padahal pada vonis 3 September 2013 lalu, Djoko hanya divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti dan tidak mencabut hak politik Djoko.
Hakim menganggap Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak