Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin masih dapat mengendalikan perusahaan saat sudah di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Kami prihatin, jika itu memang terjadi kami prihatin, sebelumnya sudah digembar- gemborkan bahwa LP Sukamiskin ketat pengawasannya sehingga jika ini benar, perlu ada keprihatinan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (7/7/2014).
Pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, mantan Manager Marketing PT Anugerah Nusantara (Permai Group) Clara Mauren mengatakan, pemilik perusahaan tersebut, M Nazaruddin masih menggelar rapat dengan anak buahnya ketika sudah di penjara di Lembaga Pemasyarakatan LP Sukamiskin, Bandung.
"Setiap sabtu juga ada rapat di Sukamiskin," kata Clara.
Namun, Clara mengaku tidak lagi mengikuti rapat di LP Sukamiskin tersebut.
Menurut Johan, meski Nazaruddin masih menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saham Garuda, KPK tidak bisa menindak di LP Sukamiskin.
"Ini kembali ke Kementerian Hukum dan HAM, ini harus dicek lagi. Kami belum mengetahui kebenaran itu, harus dicek dulu, apakah untuk mempengaruhi saksi atau tidak. Kami tentu bisa berkoordinasi, nanti saya sampaikan ke pimpinan KPK," tambah Johan.
Dalam sidang tersebut, Clara juga mengaku pernah rapat bersama Nazaruddin saat Nazaruddin ditahan di Markas Komando Brigade Mobil(Mako Brimob) maupun rumah tahanan Cipinang pada 2011.
"Pak Nazar memang pada saat di Mako Brimob pada hari Sabtu beliau mengundang rapat di situ. Pak Nazar sudah kondisikan di sana," ungkap Clara. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik