Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mengecam upaya Tim Advokasi Partai Gerindra, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengkriminalisasi tiga jurnalis peliput dugaan politik uang di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Dalam proses peliputannya, ketiga jurnalis, di antaranya Chandra Iswinarno (jurnalis Merdeka.com) dan Arbi Anugerah (jurnalis Detik.com), berupaya mengonfirmasi pihak yang diduga mengetahui asal-usul politik uang. Narasumber itu adalah anggota legislatif terpilih Partai Gerindra untuk DPRD Banyumas, Sutri Handayani
Pada Rabu (9/7/2014), Tim Advokasi Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mengadukan ketiga jurnalis ke Kepolisian Resor Banyumas dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Alasan gugatan itu, Sutri merasa terganggu dengan upaya ketiga jurnalis melakukan konfirmasi atas dugaan terlibat dalam politik uang di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Jumat (11/7/2014), Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi menilai tindakan Sutri dan Tim Advokasi Partai Gerindra Banyumas melaporkan tiga jurnalis ke polisi mengancam profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers. Sulit dipahami, kewajiban etik jurnalis mendapatkan konfirmasi dan keberimbangan justru diadukan sebagai perbuatan pidana. Upaya konfirmasi kepada narasumber adalah penerapan asas praduga tak bersalah terhadap seseorang yang diduga terkait tindak pidana tertentu.
AJI Indonesia mencatat kasus kriminalisasi terhadap ketiga jurnalis di Banyumas adalah satu dari sejumlah tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014.
Pada 2 Juli lalu, massa pendukung pasangan capres – cawapres Joko Widodo – Jusuf Kalla mendatangi kantor tvOne di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, dan kantor biro tvOne di Yogyakarta. Massa di Jakarta melakukan orasi, mengecam pemberitaan tvOne yang dinilai memainkan isu komunisme sebagai kampanye hitam terhadap Jokowi. Di Yogyakarta, massa yang marah akibat pemberitaan, mencoreti kantor biro redaksi dengan cat merah.
Di luar kasus kekerasan, AJI Indonesia juga mencatat ketegangan kontestasi pemilu presiden akibat terbelahnya media dalam dua kubu yang berkompetisi. Keprihatinan AJI, terutama pada diseret-seretnya jurnalis dan newsroom sebagai bagian dari aktor kontestasi itu. Kebijakan sejumlah media menggelar hitung cepat hasil pemungutan suara 9 Juli yang belum tuntas, juga meningkatkan ketegangan di antara pendukung capres - cawapres.
Hal itu, antara lain terlihat dari protes terbuka Prabowo Subianto atas keberimbangan peliputan sejumlah media pada Rabu (9/7/2014). Prabowo memprotes kehadiran sejumlah jurnalis dari Kompas TV di rumah Prabowo di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat yang sama, Prabowo pun secara terbuka menolak diwawancarai Metro TV dengan alasan pemberitaan Metro TV selalu menyudutkan Prabowo.
Hal-hal seperti di atas memerlukan kejernihan dan kebijakan capres - cawapres berikut tim suksesnya masing-masing. Harus diingat bahwa pelibatan jurnalis dan media dalam politik pemilu secara langsung pada dasarnya dapat membahayakan independensi, netralitas, dan keberimbangan laporan media.
Untuk itu, AJI Indonesia menyatakan hal-hal sebagai berikut;
Pertama, tidak menerima upaya kriminalisasi tiga jurnalis peliput dugaan politik uang di Kabupaten Banyumas, namun menganjurkan pihak yang keberatan dengan pemberitaan pers agar menempuh hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers Nomor 40/1999. AJI Indonesia menyerukan pasangan capres-cawapres beserta tim pendukungnya agar menghormati hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi terkait pelaksanaan pilpres.
Kedua, Kepolisian Resor Banyumas harus menolak untuk menyidik laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan atas tiga jurnalis peliput dugaan politik uang di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Ketiga, tiga jurnalis mencari konfirmasi adalah pemenuhan kewajiban etik profesi mereka dan oleh karena itu tindakan mereka jurnalis tidak dapat dipidanakan.
Keempat, terkait kasus kekerasan yang terjadi terhadap stasiun tvOne, AJI mendesak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta agar mengusut pelaku penyegelan dan aksi mencoreti kantor biro tvOne di Yogyakarta.
Kelima, AJI Indonesia menyerukan para jurnalis, baik media cetak maupun media elektronik, agar mengedepankan jurnalisme beretika dan memastikan azas keberimbangan serta fairness dalam peliputan. Pers harus yang menghindari pemberitaan yang memanaskan situasi, termasuk tidak menduplikasi kabar fitnah yang terhadap pihak manapun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan