Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta meminta empat lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat (quick count) dalam Pemilu Presiden 2014 segera memberikan klarifikasi ke publik.
"Lembaga survei harus klarifikasi temuannya, angka-angkanya," kata Kepala Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Simon Tambunan, di Mabes Polri, Sabtu (12/7/2014).
Keempat lembaga yang dimaksud adalah Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
PBHI Jakarta datang ke Mabes Polri untuk melaporkan empat lembaga survei karena hasil quick count mereka jauh berbeda dengan lembaga survei lainnya.
"Telah melakukan pembohongan publik hasil pemilu quick count, laporkan hari ini Pasal 55 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, dan pasal 28 ayat 1, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang adanya jumlah hasil quick count lebih dari 100.35 persen," kata Simon Tambunan.
Itu sebabnya, PBHI Jakarta menilai informasi itu bisa menyesatkan masyarakat dan bisa menimbulkan konflik secara horisontal.
Ketua PBHI Jakarta Poltak Agustinus Sinaga menambahkan pengaduan dilakukan karena selama ini menurutnya tidak ada itikad baik dari empat lembaga survei tersebut.
"Karena tidak ada itikad baik dari lembaga survei ini dan kode etik lembaga survei sudah memanggil dan kemudian tidak hadir, dan kemudian ada beberapa kesalahan yang fatal, (salah satunya lembaga survei LSN) 100.35 persen itu kebohongan publik dan tidak ada minta maaf, kesalahan yang dilakukan itu adalah bisa mengakibatkan hal yang membahayakan negara," ujar Poltak.
PBHI Jakarta juga menyerahkan barang bukti laporan ke Bareskrim Mabes Polri berupa video rekaman tayangan hasil quick count di sejumlah televisi, media cetak, media online, serta pendapat-pendapat dari para pengamat.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Puskaptis, Husein Yazid, mengaku belum tahu dirinya dilaporkan ke polisi. “Saya tidak tahu, belum tahu. Saya tidak mendengarnya,” kata Husein di Cikini, Jakarta Pusat.
Menurut Husein, apa yang telah dilakukan lembaganya sudah benar dan yakin pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa menang di pilpres.
Dia bertaruh, lembaganya siap dibubarkan bila nanti — berdasarkan pengumuman KPU — yang menang Joko Widodo – Jusuf Kalla.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun