Suara.com - Karyawan atau buruh diminta untuk mengadu bila tidak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) ke posko Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaketrans Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani di Tangerang, Minggu (13/7/2014), mengatakan, posko ini dimaksudkan untuk membantu karyawan dalam mendapatkan THR di perusahaannya.
THR merupakan hak normatif buruh yang harus diterima dari perusahaan setiap tahun, sebelum hari raya Idul Fitri.
"THR merupakan hak normatif yang harus diterima oleh buruh dari perusahaan. Pembagian THR ini, sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja, diberikan paling lambat H-7 perayaan hari raya Idul Fitri," ujar Deni Rohdiani.
THR yang harus diterima oleh buruh, kata Deni minimal satu bulan gaji. Untuk itu, lanjut Deni, bila ada perusahaan yang nakal dan tidak memberikan THR sesuai dengan undang undang yang berlaku, buruh bisa mengadu ke Posko THR di Disnakertrans.
"Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan undang undang. Kalau ada perusahaan yang nakal dan tidak melaksanakannya, silahkan laporkan ke Posko Kami di Disnakertrans," tegas Deni.
Pengurus Serikat Buruh KSN, Sugianto menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam memberikan THR.
Informasi yang kami dapat, rata-rata THR akan diberikan tanggal 15 Juli 2014, tapi ada juga yang sudah membagikan THR lebih awal.
"Namun, dalam hal ini kami akan terus mengawal, dan bila terjadi pelanggaran dalam pembagian THR, kami siap mengadukannya ke Posko THR Disnakertrans," serunya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 29 Agustus 2026: Ada Pisces hingga Libra
-
6 Trik Masak Nasi di Rice Cooker Supaya Cepat Matang dan Anti Lembek
-
Satu Ukuran untuk Semua: Mengapa Sistem Desil Tunggal Ancam Masa Depan?
-
Prabowo Jadi Tamu Utama Forum Ekonomi Rusia, Putin Siapkan Pertemuan Bilateral
-
Diakui di Kancah Internasional, Pegadaian Raih Penghargaan Best Sukuk - SME di Kuala Lumpur
-
Lebih dari Modal Usaha, PNM Bantu Mimpi Anak Nasabah Lewat Bantuan Pendidikan
-
IM3 Tak Lagi Jual Koneksi Saja, Airena Kreatif Bawa AI dan Adobe ke Bisnis Kreator hingga UMKM
-
Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar
-
18 Kode Redeem FC Mobile Aktif 29 Agustus 2026, Kesempatan Dapat Pemain OVR 118 dan Koin Gratis
-
Nenek Suhaena Ditemukan Hangus Terbakar di Ladang Sunyi Sumenep