Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik melalui suratnya bernomor 1395/KPU/VII/2014 tertanggal 13 Juli 2014, telah meminta KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar tidak mempublikasikan/memberitahukan hasil rekapitulasi data entry , yaitu pemindaian dan perekaman data Formulir Model C, kepada pihak luar manapun.
KPU juga menegaskan, bahwa Formulir Model C Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota dari PPS/PPK untuk dipindai, tidak dibenarkan diberikan akses kepada pihak luar manapun (antara lain untuk difotocopi).
“KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dapat segera menyelesaikan proses entry dan pemindaian formulir Model C, C1 dan lampiran C1 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 secara benar seperti apa adanya, dengan juga memperhatikan urutan dan kelengkapan halamannya,” bunyi surat Ketua KPU Pusat yang ditujukan kepada Ketua KPU/KIP Provinsi dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh tanah air itu.
Melalui surat itu, KPU juga meminta KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melihat sosial media yang beralamat di htpp://c1yanganeh.tumblr.com, dan mencari kemungkinan adanya C1 dari masing-masing Kabupaten/Kota yang bermasalah, dan segera mengantisipasi perbaikan pada tingkat berikutnya.
“Apabila terdapat formulir Model C berhologram yang diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah di scan dan entry data serta dibuat fotocopy, dokumen dimasukkan kembali ke dalam kotak sebagai arsip yang asli,” lanjut Ketua KPU Husni Kamli Manik dalam suratnya itu, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (14/7/2014).
KPU juga memberikan kesempatan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota yang kesulitan mengirimkannya melalui jaringan internet, agar merekamnya dalam USB, selanjutnya dikirimkan melalui sarana pos atau transportasi tercepat lainnya ke KPU Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Analisis Mantan BIN: Jokowi Minta Pertahankan Kapolri Sebagai Upaya Mengamankan Pintu Terakhir
-
Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Menteri PPPA: Di Kampus Perlu Dibangun Budaya Saling Menghormati dan Ruang Aman
-
Geger Anak Eks Walkot Cirebon Maling Sepatu di Masjid, Kasusnya Disetop Polisi, Ini Alasannya!
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
-
DPR Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan: Indikasi Peredaran Gelap Narkoba Masih Marak
-
Suka Metal dan 'Kerja Kerja Kerja', 4 Kemiripan Calon PM Jepang Sanae Takaichi dengan Jokowi
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V