Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng hari ini, Jumat (18/7/2014).
Andi sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Kabupaten Bogor.
Jaksa juga menuntut agar bekas Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dengan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar.
Pada persidangan sebelumnya, Andi membantah telah menerima komisi atas proyek yang juga melibatkan bekas koleganya di Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Hal tersebut disampaikan Andi saat merespon keterangan saksi Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor hari ini, Rabu (11/6/2014).
"Saya tidak pernah minta uang, saya tidak pernah menerima, saya tidak pernah diberikan oleh siapapun terkait masalah ini, buktinya kan tidak ada saksi yang menyebut saya terima fee ataupun bentuk yang lainnya," tegas Andi pada persidangan yang digelar pada 11 Juni lalu.
Dirinya juga mengaku bahwa semua hal yang berkaitan dengan proyek Hambalang tersebut sudah dirancang sebelum dirinya menjadi Menpora.
Dalam sidang pembelaan, Andi juga membantah mengatur pemenang tender proyek Hambalang, sekaligus membantah menerima duit US$ 550 riby dan Rp2 miliar melalui adiknya Choel Mallarangeng.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK