Suara.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok mengungkapkan kalau koleganya bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor, tidak pernah membicarakan biaya dalam kongres Demokrat pada 2010 lalu.
Hal itu diungkapkan Mubarok saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Menurut Mubarok, yang kerap membicarakan dana adalah tim sukses atau relawan-relawan pendukung Anas.
"Terdakwa diam saat bicara biaya dalam setiap kali melakukan pertemuan, yang banyak bicara itu justru relawan. Anas seperti pengantinnya, dan berbicara hanya menyampaikan visi misinya," ungkap Mubarok.
Mubarok, masih dalam kesaksiannya, malah menyebut sejumlah nama yang disebutnya sebagai koordinator tim sukses pemenangan ketum, yakni Michael Watimena, Saan Mustofa, Sudewo, Nirwan Amir, dan Alm. Aji Masaid.
Dia mengaku hanya menghadiri pertemua rapat tiga sampai empat kali. Sesekali, Nazarudin, terpidana dalam kasus yang sama, datang mengikuti rapat.
"Tim sukses itu koordinator yang saya sebut tadi, sedangkan Nazaruddin tidak pernah hadir dalam rapat, namun terkadang sering hilir mudik," tambahnya.
Ahmad Mubarok merupakan orang yang mengusung Anas Urbaningrum untuk menjadi Ketua Partai Demokrat dan juga yang meminta restu kepada Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah dicalonkan, Ahmad Mubarok sendiri menjadi ketua tim sukses Anas Urbaningrum.
Anas diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, serta uang Rp116,525 miliar, dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat.
Anas juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478, 632 juta.
Selain itu, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka