Suara.com - Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey membantah menerima suap terkait pembangunan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Saya tidak pernah menerima suap," ujar Olly usai menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Olly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso.
"Saya tadi memberikan keterangan tentang Machfud Suroso," tambah Olly singkat.
Nama Olly disebut dalam vonis mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Deddy Kusdinar.
Olly disebut sebagai pihak yang ikut menerima aliran dana Hambalang sebesar Rp2,5 miliar.
KPK juga telah menyita furnitur milik Olly dari rumahnya di Sulawesi Utara. Namun dalam vonis Teuku Bagus pada Selasa (8/7/2014), hakim memutuskan untuk mengembalikan furnitur tersebut karena dinilai bukan berasal dari kas PT Adhi Karya sebagai perusahaan pemenang tender Hambalang.
Dalam perkara ini, Machfud selaku direktur PT Dutasari Citra Laras, perusahaan sub-kontraktor proyek Hambalang disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.
PT Dutasari Cipta Laras mendapat pembayaran Rp170,39 miliar, sedangkan Machfud Suroso mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.
Sebagian uang yang diterima oleh Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras sebesar Rp45,3 miliar merupakan realisasi sebagian pembayaran 'fee' sebesar 18 persen agar PT Adhi Karya mendapatkan proyek Hambalang.
Total kerugian negara yang diakibatkan dari proyek Hambalang adalah sebesar Rp464,514 miliar. Terkait perkara ini, KPK juga telah menjerat mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi