Suara.com - Pengacara terpidana Teuku Bagus Mokhamad Noor, Haryo Budi Wibowo, berharap Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding atas vonis hakim yang menjatuhkan 4,5 tahun penjara kepada kliennya.
Hal ini disampaikan Haryo usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan RH Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(8/7/2014).
Dia menilai, bos PT Adhi Karya rekanan Kemenpora itu sudah membantu KPK dan mengembalikan uang yang sudah diterimanya.
"Kalau Jaksa mengajukan banding, kami terpaksa siap menghadapinya di Pengadilan Tinggi, tapi kami berharap sih, jaksa ngga mengajukan banding, karena menurut kami keputusannya sudah cukup adil dengan upaya Pak Bagus untuk kooperatif," kata Haryo.
Sedangkan mengenai harta kekayaan yang dikembalikan kepada terpidana kasus proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional(P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Haryo mengatakan apa yang dilakukan majelis hakim sudah adil karena harta tersebut tidak ada kaitannya dengan uang yang diterimanya.
Dia juga menambahkan bahwa upaya terpidana untuk mengembalikan kepada KPK sebagai jaminan atas uang yang diterimanya menjadi pertimbangan majelis hakim, yang menilai kliennya sudah berlaku sopan dan kooperatif.
"Sekarang sudah dikembalikan maka blokirnya harus dibuka dan juga dia sudah berlaku sopan dan kooperatif," ujar Haryo.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Purwono Edi Santoso juga memvonis Teuku Bagus dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK selama tujuh tahun penjara.
Saat pembacaan vonis, hakim juga meminta jaksa KPK membuka pemblokiran harta kekayaan terdakwa.
“Memerintahkan kepada penuntut umum KPK untuk membuka blokir harta milik terdakwa yang sudah disita dan diblokir oleh KPK,” katanya.
Teuku Bagus langsung menerima vonis.
“Saya menerima keputusannya yang mulia,” kata mantan Bos Adhi Karya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis
-
Gubernur Bobby Nasution Dukung LASQI Kenalkan Islam ke Generasi Muda Lewat Seni
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
-
Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya
-
Gus Yahya Bantah Mundur dari PBNU, Sebut Syuriyah Tidak Punya Kewenangan
-
Negosiasi Panas Krisis Iklim Kandas Gegara Kebakaran di Dapur COP30, Apa Penyebabnya?
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan