Suara.com - Pengacara terpidana Teuku Bagus Mokhamad Noor, Haryo Budi Wibowo, berharap Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding atas vonis hakim yang menjatuhkan 4,5 tahun penjara kepada kliennya.
Hal ini disampaikan Haryo usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan RH Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(8/7/2014).
Dia menilai, bos PT Adhi Karya rekanan Kemenpora itu sudah membantu KPK dan mengembalikan uang yang sudah diterimanya.
"Kalau Jaksa mengajukan banding, kami terpaksa siap menghadapinya di Pengadilan Tinggi, tapi kami berharap sih, jaksa ngga mengajukan banding, karena menurut kami keputusannya sudah cukup adil dengan upaya Pak Bagus untuk kooperatif," kata Haryo.
Sedangkan mengenai harta kekayaan yang dikembalikan kepada terpidana kasus proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional(P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Haryo mengatakan apa yang dilakukan majelis hakim sudah adil karena harta tersebut tidak ada kaitannya dengan uang yang diterimanya.
Dia juga menambahkan bahwa upaya terpidana untuk mengembalikan kepada KPK sebagai jaminan atas uang yang diterimanya menjadi pertimbangan majelis hakim, yang menilai kliennya sudah berlaku sopan dan kooperatif.
"Sekarang sudah dikembalikan maka blokirnya harus dibuka dan juga dia sudah berlaku sopan dan kooperatif," ujar Haryo.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Purwono Edi Santoso juga memvonis Teuku Bagus dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK selama tujuh tahun penjara.
Saat pembacaan vonis, hakim juga meminta jaksa KPK membuka pemblokiran harta kekayaan terdakwa.
“Memerintahkan kepada penuntut umum KPK untuk membuka blokir harta milik terdakwa yang sudah disita dan diblokir oleh KPK,” katanya.
Teuku Bagus langsung menerima vonis.
“Saya menerima keputusannya yang mulia,” kata mantan Bos Adhi Karya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini