Suara.com - Pengacara terpidana Teuku Bagus Mokhamad Noor, Haryo Budi Wibowo, berharap Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding atas vonis hakim yang menjatuhkan 4,5 tahun penjara kepada kliennya.
Hal ini disampaikan Haryo usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan RH Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(8/7/2014).
Dia menilai, bos PT Adhi Karya rekanan Kemenpora itu sudah membantu KPK dan mengembalikan uang yang sudah diterimanya.
"Kalau Jaksa mengajukan banding, kami terpaksa siap menghadapinya di Pengadilan Tinggi, tapi kami berharap sih, jaksa ngga mengajukan banding, karena menurut kami keputusannya sudah cukup adil dengan upaya Pak Bagus untuk kooperatif," kata Haryo.
Sedangkan mengenai harta kekayaan yang dikembalikan kepada terpidana kasus proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional(P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Haryo mengatakan apa yang dilakukan majelis hakim sudah adil karena harta tersebut tidak ada kaitannya dengan uang yang diterimanya.
Dia juga menambahkan bahwa upaya terpidana untuk mengembalikan kepada KPK sebagai jaminan atas uang yang diterimanya menjadi pertimbangan majelis hakim, yang menilai kliennya sudah berlaku sopan dan kooperatif.
"Sekarang sudah dikembalikan maka blokirnya harus dibuka dan juga dia sudah berlaku sopan dan kooperatif," ujar Haryo.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Purwono Edi Santoso juga memvonis Teuku Bagus dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK selama tujuh tahun penjara.
Saat pembacaan vonis, hakim juga meminta jaksa KPK membuka pemblokiran harta kekayaan terdakwa.
“Memerintahkan kepada penuntut umum KPK untuk membuka blokir harta milik terdakwa yang sudah disita dan diblokir oleh KPK,” katanya.
Teuku Bagus langsung menerima vonis.
“Saya menerima keputusannya yang mulia,” kata mantan Bos Adhi Karya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Ulasan Moby Dick: Kisah Obsesi, Dendam, dan Perlawanan Manusia terhadap Alam
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
-
Burnout 2026 Siap Guncang Solo, Seringai hingga Lucky Draw 2 Motor Chopper
-
Rano Karno Perintahkan Semua Rusun di Jakarta Dipasangi ATM
-
Pramono Siapkan Obligasi Daerah Pertama di Indonesia, Danai LRT hingga Sekolah
-
Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Bukalapak Bangun Mesin Pertumbuhan Baru, Teknologi Gaming Jadi Senjata Ekspansi Global Lewat Joytify
-
Berapa Harga Jam Tangan Alexandre Christie Wanita Paling Murah? Cek 5 Rekomendasinya
-
Ditunjuk Prabowo Jadi Jampidsus, Kuntadi Langsung Ditarget Bereskan Kasus Febrie