Suara.com - Pengadilan militer Kamerun menjatuhkan hukuman penjara antara 10-20 tahun kepada 14 anggota Boko Haram tanpa bisa mengajukan banding. Para terdakwa ditangkap menyusul penemuan satu gudang senjata, Maret 2014 silam.
Saat itu, mereka mengaku sebagai bagian dari kelompok garis keras Nigeria pada "dengar pendapat umum" di kota utara Maroua. Dalam persidangan, mereka didakwa pasal kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi serta merencanakan pemberontakan.
"Masing-masing anggota Boko Haram itu divonis antara 10 dan 20 tahun hukuman penjara," kata laporan yang disiarkan televisi pemerintah Crtv.
Boko Haram merupakan kelompok militan bersenjata di Nigeria. Gerakan mereka dimulai dengan melakukan pemberontakan berdarah pada tahun 2009.
Lebih dari 3.000 warga Nigeria melarikan diri dari serangan Boko Haram ke kota Fotokol, Kamerun.
"Kami khawatir ada penyusupan kelompok militan di antara para pengungsi itu," kata polisi di kota tersebut. (Antara/AFP)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri