Suara.com - Pengadilan militer Kamerun menjatuhkan hukuman penjara antara 10-20 tahun kepada 14 anggota Boko Haram tanpa bisa mengajukan banding. Para terdakwa ditangkap menyusul penemuan satu gudang senjata, Maret 2014 silam.
Saat itu, mereka mengaku sebagai bagian dari kelompok garis keras Nigeria pada "dengar pendapat umum" di kota utara Maroua. Dalam persidangan, mereka didakwa pasal kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi serta merencanakan pemberontakan.
"Masing-masing anggota Boko Haram itu divonis antara 10 dan 20 tahun hukuman penjara," kata laporan yang disiarkan televisi pemerintah Crtv.
Boko Haram merupakan kelompok militan bersenjata di Nigeria. Gerakan mereka dimulai dengan melakukan pemberontakan berdarah pada tahun 2009.
Lebih dari 3.000 warga Nigeria melarikan diri dari serangan Boko Haram ke kota Fotokol, Kamerun.
"Kami khawatir ada penyusupan kelompok militan di antara para pengungsi itu," kata polisi di kota tersebut. (Antara/AFP)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter