Suara.com - Tiga menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II menandatangani Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta.
“Demikian pemerintah dapat membantu tenaga pendidik yang ada di sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik,” kata Mendikbud M. Nuh, dalam pernyataan pers dari Humas Kemdikbud, Minggu (27/7/2014).
Ketiga menteri yang menandatangani peraturan bersama tersebut, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut Mendikbud, sejak ditandatanganinya peraturan bersama ini, pelaksanaan pengimplementasiannya dapat segera dilaksanakan merujuk pada petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaannya.
Ia menyebutkan petunjuk teknis tersebut akan menjelaskan cara sekolah meminta bantuan guru PNS, sekolah swasta seperti apa yang diperkenankan atau yang akan dibantu disediakan guru PNS.
Mendikbud menjelaskan Peraturan Menteri Bersama ini merupakan respon pemerintah terhadap dinamika yang ada di daerah. Dinamika tersebut, misalnya ada guru yang mulanya melamar kerja di sekolah swasta, begitu ada pengumuman penerimaan CPNS, guru tersebut mendaftarkan diri. Setelah tes CPNS, ternyata guru tersebut diterima menjadi CPNS.
“Diterimanya menjadi CPNS ini bisa menjadi persoalan karena sudah lama mengajar di sekolah tersebut, tetapi harus meninggalkan sekolah itu,” papar M. Nuh seraya menyebutkan dengan adanya Peraturan Menteri Bersama ini, maka guru tersebut dapat melanjutkan di sekolahnya.
“Ini juga merupakan hadiah lebaran untuk sekolah-sekolah swasta, dan juga sebagai hadiah bagi guru PNS yang dapat mengabdikan diri mengajar tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga dapat mengabdi di sekolah swasta,” ujar Mendikbud.
Mendikbud juga memaparkan kekurangan guru tidak hanya dihitung dari jumlah guru negeri, tetapi juga guru swasta. Ia menyebutkan, pemerintah dapat memberikan bantuan guru kepada sekolah negeri dan swasta, untuk menghindari penumpukan guru-guru di sekolah negeri, padahal di sekolah swasta ada yang kekurangan guru.
Tag
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi