Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengirimkan surat kepada penyedia jasa internet (Internet Service Provider) untuk memblokir 8 situs berita palsu.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengatakan, surat tersebut sudah dikirimkan ke ISP, Rabu (30/7/2014). Kata dia, pemblokiran dilakukan karena situs berita tersebut berisi materi negatif dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“8 situs berita tersebut juga melanggar Peraturan Menkominfo no 19 tahun 2014 yang baru dikeluarkan pada 19 Juli lalu tentang penanganan konten negatif. Apabila ada pelanggaran terhadap aturan tersebut maka sanksinya adalah pemblokiran,” kata Ismail kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/7/2014).
Ismail menambahkan, Kominfo baru bisa mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada Internet Service Provider setelah ada laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Kata dia, Kominfo bisa langsung memblokir situs pornografi tanpa adanya pengaduan dari masyarakat tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Untuk situs non pornografi, jelasnya Kominfo harus menerima pengaduan dari masyarakat sebelum ditindaklanjuti.
Delapan situs berita palsu tersebut menambahkan kata-kata new.com setelah alamat asli dari situs berita. Contohnya, liputan6.com-news.com. Delapan situs berita palsu yang akan diblokir Kominfo tersebut antara lain kompas.com-news.com, antaranews.com-news.com, detik.com-news.cm, dan tempo.co-news.com, tribunnews.com-news.com, dan inilah.com-news.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok