Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengirimkan surat kepada penyedia jasa internet (Internet Service Provider) untuk memblokir 8 situs berita palsu.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengatakan, surat tersebut sudah dikirimkan ke ISP, Rabu (30/7/2014). Kata dia, pemblokiran dilakukan karena situs berita tersebut berisi materi negatif dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“8 situs berita tersebut juga melanggar Peraturan Menkominfo no 19 tahun 2014 yang baru dikeluarkan pada 19 Juli lalu tentang penanganan konten negatif. Apabila ada pelanggaran terhadap aturan tersebut maka sanksinya adalah pemblokiran,” kata Ismail kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/7/2014).
Ismail menambahkan, Kominfo baru bisa mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada Internet Service Provider setelah ada laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Kata dia, Kominfo bisa langsung memblokir situs pornografi tanpa adanya pengaduan dari masyarakat tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Untuk situs non pornografi, jelasnya Kominfo harus menerima pengaduan dari masyarakat sebelum ditindaklanjuti.
Delapan situs berita palsu tersebut menambahkan kata-kata new.com setelah alamat asli dari situs berita. Contohnya, liputan6.com-news.com. Delapan situs berita palsu yang akan diblokir Kominfo tersebut antara lain kompas.com-news.com, antaranews.com-news.com, detik.com-news.cm, dan tempo.co-news.com, tribunnews.com-news.com, dan inilah.com-news.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045