Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengirimkan surat kepada penyedia jasa internet (Internet Service Provider) untuk memblokir 8 situs berita palsu.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengatakan, surat tersebut sudah dikirimkan ke ISP, Rabu (30/7/2014). Kata dia, pemblokiran dilakukan karena situs berita tersebut berisi materi negatif dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“8 situs berita tersebut juga melanggar Peraturan Menkominfo no 19 tahun 2014 yang baru dikeluarkan pada 19 Juli lalu tentang penanganan konten negatif. Apabila ada pelanggaran terhadap aturan tersebut maka sanksinya adalah pemblokiran,” kata Ismail kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/7/2014).
Ismail menambahkan, Kominfo baru bisa mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada Internet Service Provider setelah ada laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Kata dia, Kominfo bisa langsung memblokir situs pornografi tanpa adanya pengaduan dari masyarakat tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Untuk situs non pornografi, jelasnya Kominfo harus menerima pengaduan dari masyarakat sebelum ditindaklanjuti.
Delapan situs berita palsu tersebut menambahkan kata-kata new.com setelah alamat asli dari situs berita. Contohnya, liputan6.com-news.com. Delapan situs berita palsu yang akan diblokir Kominfo tersebut antara lain kompas.com-news.com, antaranews.com-news.com, detik.com-news.cm, dan tempo.co-news.com, tribunnews.com-news.com, dan inilah.com-news.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua