Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengirimkan surat kepada penyedia jasa internet (Internet Service Provider) untuk memblokir 8 situs berita palsu.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengatakan, surat tersebut sudah dikirimkan ke ISP, Rabu (30/7/2014). Kata dia, pemblokiran dilakukan karena situs berita tersebut berisi materi negatif dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“8 situs berita tersebut juga melanggar Peraturan Menkominfo no 19 tahun 2014 yang baru dikeluarkan pada 19 Juli lalu tentang penanganan konten negatif. Apabila ada pelanggaran terhadap aturan tersebut maka sanksinya adalah pemblokiran,” kata Ismail kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/7/2014).
Ismail menambahkan, Kominfo baru bisa mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada Internet Service Provider setelah ada laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Kata dia, Kominfo bisa langsung memblokir situs pornografi tanpa adanya pengaduan dari masyarakat tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Untuk situs non pornografi, jelasnya Kominfo harus menerima pengaduan dari masyarakat sebelum ditindaklanjuti.
Delapan situs berita palsu tersebut menambahkan kata-kata new.com setelah alamat asli dari situs berita. Contohnya, liputan6.com-news.com. Delapan situs berita palsu yang akan diblokir Kominfo tersebut antara lain kompas.com-news.com, antaranews.com-news.com, detik.com-news.cm, dan tempo.co-news.com, tribunnews.com-news.com, dan inilah.com-news.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender