Suara.com - Sidang perdana Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai teguran dari Hakim Konstitusi, Rabu (6/8/2014).
Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva kali ini menegur pengunjung sidang sesaat setelah sidang dimulai.
Pantauan suara.com, peristiwa itu terjadi saat pihak Prabowo-Hatta memperkenalkan diri. Kuasa Hukum Prabowo-Hatta yang memperkenalkan diri, membuat suasana ruang sidang MK riuh.
Mahendratadatta saat itu menyebutkan nama Prabowo, Prabowo pun berdiri. Sontak pengunjung sidang langsung bertepuk tangan.
Mendengar ruang sidang riuh, Hamdan Zoelva menegur pengunjung yang bertepuk tangan. Dia langsung melarangnya supaya sidang ini tetap berjalan dengan baik.
"Aturannya, tidak boleh tepuk tangan. Jadi kami mohon tidak tepuk tangan," kata Zoelva.
Sidang kali ini merupakan sidang perdana atas gugatan tersebut. Agendanya, sidang ini adalah pendahuluan, yaitu pembacaan permohonan gugatan oleh pihak pengugat.
Kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil pemilu Presiden 2014 yang dilakukan KPU pada 22 Juli lalu. Gugatan dilayangkan oleh kubu Prabowo-Hatta karena ditemukannya dugaan pelanggaran yang terjadi secara sistematis, tersetruktur dan masif di beberapa Provinsi di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Terapis Spa Usia 14 Tahun Meninggal di Jaksel, Kemen PPPA Soroti Potensi Eksploitasi Anak
-
Vonis Salah 11 Warga Adat Maba Sangaji, Jatam: Polisi Jadi Tangan Perusahaan Tambang
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan